sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

BPD ABPEDNAS Ogan Ilir Audensi ke DPRD

BPD ABPEDNAS Ogan Ilir Audensi ke DPRD
Audensi sedang berlangsung.

Ogan Ilir, sumajaku.com- Komisi I Dewan Perwakailan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Menerima Kunjungan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten  Ogan Ilir, bertempat diruang rapat pimpinan DPRD KPT Tanjung Senai, Senin (06/07/2020).

KunjunganTersebut diterima Oleh Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir Zahrudin,SE, Sekretaris Komisi I Muhammad Iqbal, H.Kosasi SKM.MM dan Rahmadi Djakfar.S.Sos.MTP. didampingi Kasubag Perundang undangan Sekretariat DPRD Mirza Firnanda,SH.,M.Si, Staf Legislasi Sari Safrina.S.Sos dan Notulis Komisi I Ardi Syukri. dan dihadiri juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten  Ogan Ilir Ledi Ismet, M.Ze. dan Panca

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten  Ogan Ilir yang diketuai Oleh Abdi Latif yang didampingi oleh Sekjen ABPEDNAS Saudi Aryanto,MKM serta puluhan Anggotanya, melakukan Audensi terkait dengan Penguatan Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga Anggota BPD Se Kabupaten  Ogan Ilir dapat bekerja secara maksimal.

Ketua APBPEDNAS Kabupten ogan ilir Abdi latif  mengatakan Dewan  Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS), Kabupaten Ogan Ilir dengan angggota seluruh BPD desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Menyampaikan Audensi terkait persoalan Internal Badan Permusyawaratan Desa dan Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta DPRD Ogan Ilir untuk menganggarkan Naskah Akademik tentang Raperda BPD belum masuk di  anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, Serta   Penguatan  peran tugas dan fungsi BPD di Kabupaten Ogan Ilir.

“Berangkat dari persoalan ini, DPC ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir memohon Kepada Ketua DPRD Kabupaten melalui Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk Menganggarkan Anggaran Naskah Akademik untuk dimasukkan pada anggaran Perubahan APBD tahun 2020 serta Mempertegas penguatan peran, fungsi dan tugas BPD sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku ” ujarnya.***(KTM)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.