sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Tindak Pidana Pajak Divonis 1 Tahun, PH Banding

Tindak Pidana Pajak Divonis 1 Tahun, PH Banding
Sidang tindak pidana pajak digelar diruang sidang PN Palembang Kelas I-A Khusus Sumsel, Senin (13/07/2020).
Palembang, sumajaku.com – Sidang dugaan tindak pidana pajak yang menjerat terdakwa Iwan Setiawan, kembali digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus Sumsel, Senin (13/07/2020).
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH CN MHum menyatakan, terdakwa Iwan Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 39 Ayat 1 Huruf i UU KUP No 16 tahun 2009.
Memutuskan, terdakwa dipidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar atau dua kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan, maka akan di tambahkan pidana kurungan selama 6 bulan penjara, ucap hakim ketua.
“Silahkan kepada para pihak (JPU dan PH, red) yang terkait, apabila kurang puas silahkan untuk mengajukan upaya hukum”, tugas kami telah selesai” ujar Sunggul.
Usai sidang, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya Andreas Budiman SE SH MSi MH CTL BKP mengaku, akan mengkonsultasikan ke terdakwa apakah banding atau tidak.
“Namun kemungkinan besar banding,” ujar Andreas. Menurut Andreas, idealnya klien kami dibebaskan, tegasnya. Sebab, secara hukum adminitrasi perpajakan terdakwa tidak ada dalam legalitas perusahaan PT Astica Mas (PTAM). Bahkan, semua tagihan masuk ke rekening PTAM. Namun kami hormati putusan majelis hakim, ungkap Andreas.

Sementara JPU Suhartono SH, terkesan enggan berkomentar pada awak media ketika dikonfirmasi. Suhartono mengarahkan konfirmasi keatasannya. Senada, atasannya meminta konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumsel, elaknya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PTAM yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi SH Nomor : 02 pada (05/11/2007) yang berkedudukan di Bandar Lampung.

PTAM beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny Elmadiantini SH SpN di Palembang Nomor 108 pada (31/10/2014) dengan susunan pengurus Ir Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 pada (12/06/2015).

Setelah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 pada (12/06/2015) sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan

PTAM. (yn)
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.