Ogan Ilir- sumajaku.com- Dari hasil rekafitulasi yang dilakukan KPU Ogan Ilir dinyatakan pasangan calon (Paslon) no urut 01 pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani lebih unggul dibanding rivalnya Paslon no urut 02 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, rekafitulasi berlangsung di halaman kantor KPU OI Selasa dari pukul 10.00 wib hingga 17.50 sore hari.
Seluruh kertas suara dari 895 TPS di 16 kecamatan dan 241 desa serta kelurahan dihimpun di KPU Ogan Ilir dan direkafitulasi dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari paslon 1 maupun paslon 2.
Dengan demikian KPU OI mengesahkan paslon nomor urut 01 Panca Wijaya Akbar-Ardani sebagai pemenang Pilkada Ogan Ilir mengalahkan paslon 02, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. Dengan kata lain pasangan Panca-Ardani lebih unggul dengan hasil paslon nomor 01 Panca-Ardani memperoleh 149.791 suara, sedangkan paslon nomor 02 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak memperoleh suara 84.983.
Dikatakan Massuryati paslon nomor urut 1 Panca-Ardani unggul di 15 kecamatan, sedangkan paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU hanya menang di satu kecamatan yaitu di Kecamatan Rambang Kuang.
Paslon 01 Panca Wijaya Akbar-H Ardani meraih suara sebesar 149.791 suara, sedangkan rivalnya Paslon 02 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak mengantongi 84.983 suara, dengan suara sah 234.774 suara, jumlah suara tidak sah 5.203 suara dan jumlah suara sah dan suara tidak sah 239.977 suara.
Kendati sudah diketahui hasil rekafitulasi KPU OI dan dinyatakan paslon 01 Panca Wijaya Akbar-Ardani lebih unggul dibandingkan rivalnya paslon 02 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, namun saksi dari paslon 02 tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekafitulasi surat suara. Seperti juga
terjadi ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Dikatakan Andre salah satu saksi dari Paslon 02, Kalau hasil perolehan suara tidak ada masalah, semua sudah klir dan paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sudah mengakui, tapi yang kami berkeberatan tidak diberikannya surat keberatan berupa model C, makanya kami tidak mau menandatangani hasil rekap tersebut. ” Hasil perolehan suara tidak ada masalah, semua sudah klir dan paslon Ilyas Panji Alam -Endang PU sudah mengakui, tapi yang kami berkeberatan mengenai tidak diberikannya surat keberatan berupa model C, makanya kami tidak mau menandatangani hasil rekap tersebut”, ujar Andre saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakan Ketua KPU OI Massuryati, dengan tidak ditandatanginya hasil rekapitulasi oleh saksi Paslon 02, tidak ada masalah. ” Sesuai dengan PKPU no 19 tidak ada masalah, sah-sah saja bila ada saksi Palson tidak mau menandatangani, sebenarnya blanko keberatan itu ada, asal saksi memintanya kepada petugas PPS, PPK”, tegas Massuryati didampingi Dua anggota Komisioner KPU Rusdi dan Roby Ardiansyah.
Tambah Massuryati, dengan tidak menandatangi berita acara oleh saksi Paslon 02 tidak bakal mempengaruhi penetapan pasangan calon terpilih atas perolehan suara terbanyak dari hasil rekapitulasi.*(KTM).
No Responses