Ogan Ilir, sumajaku.com- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang paripurna Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung Senin (15/3/21) di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dalam sambutannya mengatakan ke enam raperda tersebut semuanya proritas untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir.
“Ke enam Raperda menjadi proritas untuk memajukan Kabupaten Ogan Ilir oleh karena itu tinggal menunggu persetujuan dari pihak DPRD yang saat ini sedang membentuk Pansus,” katanya usai sidang paripurna.
Sementara ke enam Raperda tersebut yaitu Pajak Daerah dan Retribusi, Perubahan atas peraturan Daerah nomor 18 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Adminitrasi kependudukan, Rancangan Induk pengembangan Parawisata, Perbedaan antara Desa dan Kelurahan, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sekaligus Penambahan Modal pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan.
Usai menyampaikan ke enam Raperda tersebut Bupati OI Panca Wijaya Akbar, ketua DPRD Suharto langsung menskor sidang paripurna dan memerintahkan kepada anggota lainnya untuk membentuk Pansus.(KTM)
No Responses