Palembang, sumajaku.com – Diduga adanya Peralihan antara Owner dan Dirut PT SBY. Akibatnya, rumah yang telah dibeli dan dibayar cash oleh konsumen tak kunjung dibangun oleh pihak Developer Perumahan (Perum) BAR yang pemberitaan sebelumnya sempat mencuat kepermukaan.
Menanggapi hal ini, Owner PT SBY, David D mengaku, “saya sudah tidak lagi menjabat selaku owner, telah diambil alih pak Ari W. Jadi, segala pengurusan sudah dihandle oleh pak Ari”, katanya Senin (08/03/2021).
Ditanya, apa sebab, dialihkan? Kemauan Ari sendiri, jawab David. Sebelumnya, PT itu memang milik Ari. Kemarin itu atas nama saja, ungkapnya.
Ditanya, secara legalitasnya bagaimana? Legalitasnya atas nama Ari dan sudah lama itu, ucapnya.
Disinggung, di surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (revisi) tertulis David selaku owner PT SBY? tidak benar, salah itu, elaknya.
David meminta media ini menemui Ari, pinta David. Menurut David, keluhan semua konsumen sudah diselesaikan, ada yang dikembalikan uang dan ada yang mau dialihkan ke perumahan Mata Merah.
Sebelumnya semua konsumen sudah diberitahu melalui surat untuk proses pengembaliannya. Makanya, “saya tanya konsumen nya siapa?”
Biar bisa diselesaikan semua. “Setau saya semua konsumen telah diberitahu”, tuturnya.
David meminta media ini konfirmasi ke Ari. Ditanya, kenapa nomor ponsel Ari tidak bisa dihubungi? Iya, “saya tadi hubungi juga
tidak aktif, nanti saya coba cari dulu”, elaknya.
Terkait dipemberitaan, menurut David, baiknya dibicarakan. Setau nya, telah terjadi pengembalian uang antara Ari dengan konsumen, detainya mungkin masih dalam proses, katanya.
Ditanya, berapa bersaran uang yang telah dikembalikan ke konsumen? Sangat disayangkan, David mengaku, tidak mengetahuinya. Sebab, telah diambil alih oleh Ari, kelitnya.
Namun, menurut David, bagi konsumen yang kenal saya, “saya bantu dengan diarahkan ke Ari Wibowo dan semua konsumen sudah diurus semua”, tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, “Beli Cash, Rumah Tak Dibangun Developer”.
LW (47) satu diantara puluhan konsumen, warga Jl KI Kemas Rindo Kertapati Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak oknum developer perumahan.
Sebab, walau telah membayar lunas (Cash) rumah yang dibeli, namun rumah tak kunjung dibangun dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lainnya.
Merasa tidak tertarik, LW minta dikembalikan uang miliknya sebesar ratusan juta rupiah. Namun, sampai saat ini uang miliknya diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak oknum developer perumahan.
LW menceritakan, lantaran tergiur dengan penawaran oknum sales developer Perumahan sekitar awal tahun 2018 lalu hingga dirinya tertarik membeli dan membayar secara cash senilai ratusan juta rupiah sekitar akhir Oktober 2018 lalu, katanya Sabtu (06/03/2021).
Namun, sampai saat ini, rumah yang telah ia lunasi tak kunjung dibangun dengan alasan tidak bisa dibangun dan dialihkan ke perumahan lain, keluh ibu rumah tangga ini sembari memperlihatkan brosur perumahan, bukti transaksai pembayaran, kwitansi dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta Surat Pernyataan.
Dinilai tak sesuai dengan kesepakatan awal, dan dirugikan serta merasa tidak tertarik, LW minta dikembalikan uang miliknya. Lalu, pihak perumahan diduga “Buana Anggon Residence” (BAR) yang berlokasi di Jl Mayor Zen Kel Sei Selayur Kec Kalidoni Palembang melalui DA (42) diduga selaku Owner “PT Surya Buana Yuda (PT SBY) Property Landed House” diduga melakukan revisi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Type 36 (84)” yang diduga dibuat dan ditanda tangani DA dan disaksikan AW (44), MU dan DE pada Oktober 2019 lalu, ungkapnya.
Usai direvisi Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Type 36 (84)”, LW kembali berusaha minta dikembalikan uang miliknya.
Lalu, AW (44) diduga selaku Direktur Utama (Dirut) proyek sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab atas diduga “PT SBY” sebagai pengembang Perumahan diduga “Buana Anggon Residence” diduga membuat Surat Pernyataan dengan LW sebagai Pihak Kedua sebagai konsumen (pembeli) pada Kamis (06/08/2020).
Didalam Surat Pernyataan, diduga AW menyatakan, pihak Pertama meminta waktu untuk kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan perumahan tersebut kepada pihak Kedua sampai dengan (30/09/2020).
Apabila sampai pada (30/09/2020) proyek Perumahan tersebut tidak berlanjut sebagai mestinya. Maka, pihak pertama berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan dan disetorkan oleh pihak Kedua tanpa pemotongan (full 100%).
Pengembalian uang milik Pihak Kedua oleh Pihak Pertama akan diserahkan secara bertahap : Tahap pertama pada (31/10/2020)
sebesar 50% dari total uang yang dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Tahap kedua pada (30/11/2020) sebesar 50% lagi total pelunasan yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (pembeli/konsumen), urainya.
Pihak Pertama siap bertanggung jawab penuh dengan segala akibatnya dan memilh domisili hukum dikantor kepaniteraan umum dan tetap di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, bebernya.
Surat Pernyataan ditanda tangani oleh AW diatas materai selaku Pihak Pertama (PT SBY)
yang disaksikan oleh RI dan AS, tuturnya.
Walau, Surat Pernyataan ini telah dibuat pada (06/08/2020) tahun lalu. Sampai saat ini uang miliknya selaku pembeli (konsumen) diduga tak kunjung dikembalikan oleh pihak oknum developer. Bahkan, pihak developer ketika dihubungi via ponselnya tidak ada yang aktif, jelasnya.
Ketika media ini mencoba menelusuri developer perumahan tersebut melalui google terlihat terkunci dengan keterangan : “Mohon Maaf untuk Iklan yang Anda cari sudah tidak aktif”.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses