sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Diduga Nikah Lagi, Oknum Polisi Dimutasi

Diduga Nikah Lagi, Oknum Polisi Dimutasi
Diduga YDS saat melangsungkan pernikahan. (fto.int.ig).
Palembang, sumajaku.comNA (21) warga Jalan Pelajau Kecamatan Banyuasin III ini merasa kecewa dan dirugikan oleh suaminya YDS (24) yang diduga berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Sebab, mahasiswi ini mengaku, sang suami telah menikah lagi dan diduga tidak bertanggung jawab atas dirinya dan anaknya yang sebelumnya telah dinikahi YDS secara sirih di Desa Sukamulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada (04/04/2020) lalu.
Akibatnya, NA melaporkan yang dialaminya ke Bidpropam Polda Sumsel tentang pelanggaran Pasal 5 huruf (a), Pasal 7 ayat (1) huruf (b) Perkap Nomor :14 tahun 2011 tentang kode etik profesi yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/52/IV/2021/Yanduan pada (26/04/2021).
NA melalui kuasa hukumnya, Advokat H Ahmad Taher SH mengatakan, terkait laporan klien kami, “kami menilai, seharusnya, Terlapor belum dapat dilakukan mutasi dari kesatuannya. Sebab, Terlapor masih terkait dalam laporan klien kami, bila Terlapor dimutasi, diduga akan lari atau menghindar dari laporan klien kami”, katanya dikonfirmasi sumajaku.com Kamis (16/09/2021).
Menurut Ahmad Taher, idealnya, Terlapor belum dapat dilakukan mutasi selagi proses hukum masih berjalan. Bila dimutasi, dipastikan proses hukum akan mengalami kendala ditempat yang baru, sesalnya.
Sepengetahuannya, proses hukum Terlapor telah dilakukan penyidikan, sidang etik dan mutasi yang diduga tanpa sepengetahuan pihak Bidpropam, bebernya.
Langkah hukum kedepan, “kami akan membuat pengaduan ke Kompolnas dan Wasidik”, tegasnya.
Selain itu, “kami juga akan melaporkan pidananya, sebab, diduga adanya unsur penipuan, penelantaran dan KDRT”.
Ahmad Taher berharap, para Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses laporan kami secara netral. Sebab, bila tidak, kemana lagi kami akan mencari keadilan, harapnya.
Sementara, Kasubbidprovos Bidpropam Polda Sumsel, Kompol Andi Baso SH SIK, mengatakan, “Sudah kami limpahkan perkaranya ke Polrestabes Palembang”, singkatnya.
Senada, Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan mengatakan, “konfirmasi ke Kanit Provos”, singkatnya.
Sementara, Terlapor dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.