Palembang, sumajaku.com – Mena nggapi pengaduan dan permohonan warga RT 26, Lurah Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Virgi Yanti S.Sos M.Si membenarkan, “benar, yang bersangkutan (RT 26) telah mengajukan permohonan pengunduran diri selaku Ketua RT 26”, katanya, dikonfirmasi Jumat (24/09/2021).
Ditanya, apa benar, warga RT 26 telah mengeluhkan kinerja RT ke Lurah sebanyak 5 kali. Namun diduga tak kunjung ditanggapi hingga warga melaporkan hal ini ke BKD dan DPPPAPM?
“Itu tdk benar”, bantahnya. Menurutnya, “itu cuma akal-akalan mereka saja yang punya sentimen pribadi sama pak Kisto”, tuturnya.
“Mereka mengajukan surat secara resmi baru kemarin dan hal itu sudah kami lakukan”, ucapnya.
Disinggung, apa benar, bu Lurah diduga tidak bersedia membuat surat pemberhentian RT?
Itu tdk benar, sesuai dengan prosedur, RT yang bersangkutan mengundurkan diri dan “kami pihak Kelurahan mengeluarkan surat tugas untuk Plt Ketua RT 26 sembari menunggu diadakannya pemilihan Ketua RT yang baru”, jawabnya.
Untuk lebih jelasnya, boleh dikoordinasikan langsung ke komandan komplek di RT 26, sarannya.
Disoal, apa benar, bu Lurah diduga tidak bekerja sesuai prosedur, sebab, bu Lurah terkesan tutup mata walau diduga mengetahui selama 11tahun tidak dilakukan pemilihan Ketua RT. Malah Lurah diduga menerima dan diduga menandatangani surat berita acara pemilihan Ketua RT yang diduga palsu?
Itu tdk benar, “kami sudah bekerja sesuai prosedur, ketika masa bhakti RT habis akan dilakukan pemilihan RT dan dibentuk panitia pemilihan serta musyawarah dengan warga setempat. Nanti hasil berita acara tersebut disampaikan ke kantor Lurah untuk diteruskan ke kantor Camat”, urainya.
Disinggung, apa benar, Lurah diduga sering melakukan Pungli dalam kepengurusan Surat Waris, SHM, Surat buku nikah dan lainnya yang diduga mematok besaran biaya?
Itu tidak benar, “saya tidak pernah melakukan pungli dalam setiap melayani warga yang berurusan ke kantor Lurah kami”, bantahnya.
Sementara, Camat Kemuning, M Irman mengatakan, “Nanti saya coba tanyakan ke Lurah” ketika ditanyakan apa benar warga RT 26 mengajukan permohonan penggantian RT.
Disinggung, permohonan warga ada tembusannya ke pak Camat,
“Kau ketemu aku be hari Senin”, pinta Irman ke media ini. Maaf Pak Camat, kita kejar tayang Pak, jawab media ini.
“Maksud kau apo?” tanya Irman berlogat bahasa palembang bernada emosi.
Disoal, apa benar warga RT 26 sebelum nya telah 3 kali menghadap Pak Camat mengeluhkan hal ini. Namun, diduga tidak ditanggapi?
“Hati-hati dengan pernyataan ini”, jawab Irman. “Siapa orangnya tolong dituliskan dengan jelas”, pinta Irman.
Diduga RT, RW, Lurah dan Camat terindikasi KKN, warga RT 26 RW 07 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning ini membuat pengaduan dan permohonan agar para oknum diganti.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor : 8 Tahun 2007, tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi : Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya, pengurus Rukun Warga (RW) wajib memfasilitasi musyawarah dan mufakat pengurus RT untuk memilih Ketua RT yang baru yang dinyatakan dalam berita acara.
Didalam surat pengaduan dan permohonan ini, sekitar 50 warga RT 26 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning ini mengatakan, “kami akan melaporkan, diduga RW tidak bersedia memfasilitasi dan Lurah diduga tidak bersedia membuat surat pemberhentian RT”.
Padahal, sudah jelas-jelas RT 26 berinisial SU diduga salah membuat berita acara dan diduga palsu. Sebanyak 113 suara diduga fiktif bukan suara warga RT 26.
Sebab, warga RT 26 mengaku, selama 11 tahun sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini tahun 2021 tidak pernah dilakukan pemilihan Ketua RT. Dengan alasan tidak ada yang mau mencalonkan diri jawab SU. Padahal warga tidak pernah diberitahu dan tidak diberi kesempatan ke warga untuk bersedia mencalonkan diri. Sedangkan, diketahui Ketua RT 26 SU telah berusia sekitar 66 tahun yang selayaknya pensiun.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palembang yang ada, bahwa :
1. Seorang Ketua RT hanya diperbolehkan menjabat dalam masa dua periode.
2. Seorang Ketua RT minimal berusia 21 tahun, maksimal berusia 60 tahun.
Sedangkan, Lurah Talang Aman berinisial VY diduga tidak bekerja sesuai prosedur, sebab, VY terkesan tutup mata walau diduga mengetahui selama 11tahun tidak dilakukan pemilihan Ketua RT. Malah VY diduga menerima dan diduga menandatangani surat berita acara pemilihan Ketua RT yang diduga palsu. Padahal, telah 5 kali kami menghadap Lurah mengeluhkan hal ini, tapi tidak ditanggapi sama sekali.
Selain itu, Camat Kemuning IR, “kami sudah 3 kali menghadap mengeluhkan hal ini, tapi kembali tidak ditanggapi”.
Dalam hal ini, “kami berharap, RT, RW, Lurah dan Camat harus diganti, karena dalam menjalakan tugasnya tidak sesuai prosedur dan tidak bertanggung jawab pada tugasnya selaku pelayan masyarakat”.
Sebab : 1. Setiap ada bantuan baik dari pemerintah maupun swasta, untuk warga RT 26 khususnya yang selayaknya mendapatkan bantuan, malah tidak dapat bantuan.
2. Setiap pengurusan surat menyurat seperti : KTP, KK, Akte, surat waris, surat pindah dan lain – lain prosesnya diduga dipersulit, walau telah diberikan uang administrasinya. Bahkan surat menyurat tersebut tidak selesai. Korbannya : AR, ER, NO dan lain-lain.
3. NY yang dinilai layak mendapatkan BLT sebesar Rp.1.200.000,- diduga tidak diberikan oleh SU. Padahal, petugas pos YB memberikan untuk NY. Tapi yang mengambil diduga RT 26 SU dengan alasan mau menyerahkannya. Setelah ditanyakan, NY mengaku, tidak menerima satu sen pun.
4. EM membuat Akta Kelahiran sang cucu diduga diminta SU biaya sebesar Rp.450.000,- padahal buat Akta Kelahiran gratis dan KTP Rp.600 ribu.
5. SY memberikan dua buah kipas angin besar seharga Rp.1.250.000,- untuk Musholla, akan tetapi tidak diberikan ke Musholla. Melainkan, dibawa pulang kerumahnya oleh diduga RT 26 SU.
6. JT duda menikah dengan janda, diduga diminta biaya KUA oleh RT 26 SU sebesar Rp.2.750.000,- .
7. WA diminta biaya pemakaman anaknya sebesar Rp.3juta oleh SU. Ternyata biaya pemakaman telah disiapkan oleh keluarga Gubernur Sumsel H Herman Deru SH. Mengetahui telah disiapkan, uang tersebut hanya dikembalikan SU sebesar Rp.1,5 juta (separuh).
9. Lurah VY diduga sering melakukan Pungli dalam kepengurusan Surat Waris, SHM, Surat buku nikah dan lainnya yang diduga mematok besaran biaya. Warga yang telah menjadi korbannya RI, IN, NA dan lain-lain, urai warga RT 26 ini.
Surat pengaduan dan permohonan warga RT 26 ini telah ditujukan ke Lurah Talang Aman pada (18/11/2020) tahun lalu dan pada (09/08/2021) cq Walikota, Camat Kemuning dan Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman sebagai tembusan.
Selain itu, warga RT 26 pun mengajukan surat pengaduan ke BKD Kota Palembang bahkan ke Dinas DPPPAPM pada (10/09/2021).
Menanggapi hal ini, Ketua RT 26 Sukisto enggan berkomentar dan mengaku, belum mengetahui adanya pengaduan dan permohonan warganya, singkatnya, dikonfirmasi Jumat (24/09/2021).
Diketahui, Ketua RT 26 Sukisto telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya selaku Ketua RT 26 ke Lurah Talang Aman pada (22/09/2021).
Senada, Ketua RW 07 Kelurahan Talang Aman, Purwira mengaku, belum mengetahui adanya pengaduan dan permohonan warganya, “saya
hanya mendapatkan tembusan suratnya yang diletakkan di depan pintu rumah saya. Surat itu ditujukan ke Lurah Talang Aman. Selanjutnya saya tidak tahu”, jawab Purwira.
Ditanya, apa benar, diduga RW tidak bersedia memfasilitasi dan Lurah diduga tidak bersedia membuat surat pemberhentian RT?
Tidak begitu, “bukan saya tidak mau memfasilitasi, karena, surat itu ditujukan ke Lurah bukan ke saya. Jadi mereka Itu (warga) selalu langsung ke Lurah”, elaknya. Kalau ke saya, mudah-mudahan tidak sepanjang ini urusannya”, sesal Purwira.
Purwira menambahkan, tadi mereka datang ke saya rencananya “saya akan ke Lurah Senin (27/09/2021) untuk ikut menyesuaikan masalah ini”, katanya.(yn)
No Responses