2. Surat Keputusan Kepala Kantor BPN kota palembang pada (23/05/2013) tentang pembatalan SHM pada (07/09/1955) atas nama DHM.
Berdasarkan kedua surat keputusan tersebut, dapat disimpulkan, bahwa tanah tersebut merupakan milik HB.
Namun, “kami menemukan Laporan Polisi Nomor : LP/393-A/X/2014/Sumsel atas nama Pelapor KMS saat itu menjabat Kasi di BPN dengan Terlapor HB cs dan FH oknum pegawai BPN yang diduga telah melakukan pencurian dokumen negara surat Eigendom Verponding pada (30/10/2014) di Kantor BPN kota Palembang dengan tujuan diduga untuk digandakan berdasarkan pengakuan salah satu ahli waris. Berarti, surat Eigendom Verponding tersebut milik HB yang diduga digunakan untuk memenangkan perkara tersebut diduga kuat palsu”.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) kota Palembang, Norman Subowo membenarkan, “benar, terkait somasi, nanti akan kami jawab secara tertulis”, singkatnya, Kamis (04/11/2021).
Disinggung, apa benar, pelapor KMS (saat menjabat Kasi di BPN kota) telah mencabut laporannya di Polda Sumsel? Sangat disayangkan, Norman enggan menanggapinya.
Sebelumnya, Advokat Iwan Santosa SH membenarkan, “benar, kami telah mensomasi Kepala Kantor ATR BPN kota Palembang, Kakanwil ATR BPN Provinsi Sumsel dan Kementerian Agraria Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam surat somas Nomor : 004/ADM-HKM/LAW OFFICE/XI/2021”, katanya Rabu (03/11/2021).
Didampingi Staf Khusus Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia Bidang Pertanahan RI, Ruslan. Somasi tersebut atas tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/393/-A/X/2014/Sumsel atas nama Pelapor KMS dengan Terlapor HB cs dan FH oknum pegawai BPN, ucapnya.
Iwan menambahkan, “kami selaku kuasa hukum AKS dan para keluarga ahli waris lainya akan melakukan langkah dan upaya hukum kembali dengan menggugat dan menuntut baik secara hukum pidana maupun perdata atas tanah klien kami yang telah dikuasai oleh HB cs tersebut terhadap para tersomasi yang telah menimbulkan kerugian materi pada klien kami sekitar ratusan miliar rupiah”, tegasnya. Sebab, “kami yakin atas alas hak yang dimiliki klien kami”, sambungnya.
Iwan berharap, kiranya para tersomasi dapat bekerja secara netral, profesional dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti laporan, pengaduan dan somasi kami ini dengan segera membongkar kasus para “mafia” tersebut guna mendapatkan kepastian hukum klien kami, tegasnya. Sebab, sampai saat ini, para terlapor masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum, keluhnya.
Iwan mengatakan, usai menyerahkan surat somasi tersebut, “kami kembali mempertanyakan proses hukum laporan
pelapor KMS?”. Kepala Kantor BPN kota Palembang, Norman Subowo mengatakan, pelapor KMS mengaku, telah mencabut laporan sebelumnya di Polda Sumsel dan permasalahan ini telah selesai, jawab Norman menirukan kata pelapor KMS ke Iwan.
Itu hanya sebatas pengakuan saja. Namun, belum adanya alat bukti yang menyatakan laporan tersebut telah dicabut, terang Iwan.
Menurut Iwan, bagaimana bisa selesai, sedangkan, sampai saat ini, tanah hak klien kami masih dikuasai pihak Terlapor, sesalnya.
Diketahui sebelumnya, Adanya dugaan pencurian dokumen negara dikantor BPN kota Palembang oleh salah satu oknum BPN sendiri, akibatnya, diduga “Mafia” menguasai tanah Raden hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.(yn)
No Responses