Ogan Ilir, sumajaku.com- Sumajaku.com– Kisruh DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (OI) masih terus berlanjut. Ini setelah gugatan dilayangkan Ir H Endang PU Ishak SH MSi ke Mahkamah Partai (MP) Golkar dikabulkan pada 14 Desember 2021 lalu, sehingga jabatan Ketua DPD Golkar Kabupaten OI tetap dipegang Ir H Endang PU Ishak SH MSi periode 2021-2026, hasil Musda DPD Golkar pada 16 Juni 2021 lalu.
Namun di pihak lain, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten OI adalah Suharto HS SH hasil Musda DPD Golkar pada 26-27 Juni 2021 dan sudah mengantongi SK dari DPD II Golkar Sumsel. Sehingga kisruh kepemimpinan DPD Golkar saat ini terjadi dualisme, yakni H Endang PU Ishak dan Suharto HS SH. Dan belakangan ini, H Endang PU Ishak melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) yang hasilnya dikabulkan.
Ketua DPD Partai Golkar OI Suharto HS SH didampingi Ketua Fraksi Golkar M Ikbal dan 7 anggota fraksi Golkar lainnya, Senin (27/12/2021), menyerahkan kuasa hukumnya kepada Syafriadi Syamsudin SH MH dan Yafrudin SH untuk menangani perkara kisruh DPD Partai Golkar dengan tujuan untuk menuntut keadilan.
“Kami secara resmi sebagai kuasa hukum DPD Golkar Kabupaten OI dan sangat menyayangkan kekisruhan DPD Golkar OI, Kisruh ini diduga dilakukan oleh H Endang PU Ishak dan kawan-kawan yang menggugat ke MP, padahal secara legitimasi hukum Suharto HS SH yang diakui oleh DPD Golkar Sumsel hasil musda IV, bukan versi Musda H Endang PU Ishak,” kata Syafriadi Syamsudin dalam jumpa pers, Senin (27/12/2021).
Syafriadi Syamsudin mengungkapkan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari hasil keputusan mahkamah partai, dimana obyeknya adalah SK Plt Nomor 121 untuk pelaksanaan Musda ke IV digelar oleh versi Suharto SH pada 26-27 Juni 2021 lalu, dimana pihak H Endang PU Ishak menggugat ke Mahkamah Partai untuk membatalkan SK 121 dan meminta kepada MP menyatakan SK 117 hasil musda yang digelar H Endang PU Ishak menyatakan syah.
“Padahal SK 117 dipegang H Endang PU Ishak, adalah produk hasil musdalub ditahun 2018 dan berakhir 5 Juni 2021, Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas Musda dilaksanakan H Endang pada 16 Juni 2021 adalah ilegal, karena masa SK sudah habis,” jelas Syafriadi Syamsudin.
Anehnya amar putusan yang dilakukan Mahkamah Partai tidak mencantumkan mencabut atau membatalkan SK 137 yang menyatakan Suharto HS SH selalu Ketua DPD Golkar OI yang syah.
“Meski keputusan Mahkamah Partai menyatakan final dan mengikat, tapi bukan harga mati di dunia politik, selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut, maka ketua DPD Golkar yang syah adalah kepempinan Suharto dan kawan-kawan,” lanjut Syafriadi.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah konkrit untuk melaporkan secara tertulis ke dewan etik, dewan Pembina, dewan kehormatan, ketua umum, dewan penasehat dan petinggi petinggi partai golkar lainnya.
“Kami mohon keadilan dan ditinjau ulang atas keputusan mahkmah partai, meski keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat, namun ini bukan pradilan umum, melainkan ranah hukum,” tukasnya .
Ketua DPD Golkar OI Suharto HS SH membenarkan, bahwa mereka baru selesai melakukan rapat dengan semua fraksi Golkar di DPRD OI untuk menuntut keadilan melalui kuasa hukum Syafriadi dan kawan-kawan.
“Apa yang kami lakukan selama ini sudah melalui AD- ART, maka kami minta keadilan. Karena apa yang dilakukan H Endang, bertolak belakang apa yang dilakukannya. Kamipun sudah melaksanakan instruksi dari DPD Golkar Sumsel, dengan melaksanakan konsolidasi di 15 Kecamatan dari 16 Kecamatan, serta musyawarah di 227 desa,” pungkasnya. (KTM)
No Responses