JAKARTA, sumajaku.com- Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto ST SH bersama Edi Nurarifin SH memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyidik Polda Sumatera Selatan yang tengah mengusut laporan pihaknya di Mapolda Sumsel.
Hal ini terkait, dimana NY bersama kuasa hukumnya melaporkan As Bupati Banyuasin dalam kasus pernikahan tanpa ijin sesuai pasal 279 KUHP.
“Yang pertama kami memberikan apresiasi setingginya kepada jajaran Polda Sumsel, terutama penyidik dalam memproses laporan klien kami ibu NY,” ujar Arya kepada awak media, Jumat (8/9/2022) malam dijakarta.
Ia menjelaskan, saat ini, proses penyidikan terkait laporan NY terus dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel.
Dimana sejumlah saksi, mulai dari istri Bupati Banyuasin dr SF, KUA, keluarga AS hingga AS sendiri sudah diminta keterangan oleh penyidik Polda.
“Dengan barang bukti yang ada, kami yakin akan memenangkan kasus ini,” ucap Ariya penuh keyakinan.
Ariya juga menyebutkan, bahwa ada sejumlah intimidasi yang dilakukan orang tak bertanggung jawab kepada kliennya sejak kasus ini bergulir.
“Terbaru ada utusan dari Kantor Kementerian Agama Kota Palembang melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Kertapati yang mendatangi apartemen klien kami. Dengan maksud untuk menyita buku nikah klien kami bersama terlapor. Mereka juga menitipkan surat dengan perihal Penarikan kutipan akta nikah dalam sebuah Map terbuka (Tanpa amplop standar tertutup) kepada pihak pengelola apartemen,” jelasnya
Sehingga, sambungnya, hal ini bisa saja dibaca oleh siapapun yang melihat dokumen tersebut sebelum disampaikan kepada kliennya. Hal ini sangat-sangat menggangu privasi klien kami. Nah ini kan bentuk intimidasi kepada kliennya
“Kedepan kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pintanya.
Ariya meminta semua pihak untuk taat hukum, dengan mengikuti semua alur dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum terutama oleh Polda Sumatera Selatan.
“Kami tetap berada di jalurnya, sesuai apa yang kami laporkan,” tutup Arya. (*red)
701 total views, 2 views today
No Responses