Jakarta Selatan, sumajaku.com – Diduga dikondisikan, laporan mencapai 5 Tahun Berdasarkan Laporan Polisi dan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada Rabu (20/12/2017) di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) sampai saat ini diduga belum juga ada kepastian hukumnya.
Sebab, pihak Polrestro Jaksel diduga tak kunjung menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka dan dipublikasikan. Padahal diketahui, DPO perkara lainnya dalam tahun 2022 ini telah dipublikasikan.
Diketahui, Polrestro Jaksel telah menerbitkan SP2HP Sidik ke-5 Nomor : B/3385/VII/2022/Reskrim Jaksel pada (21/7/2022) kepada Pelapor Sentot S.
Dalam SP2HP tertulis, penyidik Polrestro Jaksel mengaku, mengalami hambatan terhadap Tersangka Parlindungan S belum memenuhi surat panggilan ke-1 dan ke-2 dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan Terhadap keberadaan Tersangka Parlindungan S hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Maka, penyidik telah membuat Surat DPO Atas Nama Tersangka Parlindungan Simamora. Namun, tidak dituangkan Surat DPO Nomor berapa?
Entah, apa sebabnya Surat DPO Parlindungan tidak diumumkan dan dipublikasikan?
Sedangkan, DPO terbaru diumumkan dan dipublikasikan, keluh pelapor Sentot S bernada bertanya, Kamis (22/9/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan melalui Kanit dan Kasubnit belum dapat dikonfirmasi. Sementara, Anggota Subnit 1 unit I Krimum, Aiptu Ade Purnawan SH enggan menanggapinya dengan mengatakan, “posisi bapak dimana? Kalau mau konfirmasi ke Polres saja, nanti bisa ketemu Kanit, Kasubnit dan saya”, saran Ade, dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (22/9/2022). Dengan alasan takutnya salah informasi, tutup Ade.
Diberitakan sebelumnya,
“Permohonan Penetapan DPO, Polrestro Jaksel Diduga Minta Syarat”
Polrestro Jaksel diduga belum menanggapi dan mengomentari permohonan pihak pelapor untuk diterbitkan surat penetapan DPO terhadap Terlapor dalam proses penyidikan.
Malah salah satu oknum penyidik diduga berinisial AD diduga mengatakan, tersirat kata-kata diduga meminta pihak pelapor dibuatkan surat pernyataan yang menyatakan pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum” pada Jumat (18/2/2022)
adalah tidak benar yang diduga sebagai syarat untuk menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terlapor dan menindaklanjuti proses penyidikan laporan pelapor.
Diketahui, proses penyidikan, pihak Polrestro Jaksel sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 149/III/2022/Reskrim pada (14/3/2022).
Surat Pemberitahuan Alih Status (penetapan Tersangka) Nomor : B/2456/III/2022/Reskrim Jaksel pada (14/3/2022).
Surat Berita Acara Penyitaan Barang Bukti kwitansi dan bukti transfer pelapor pada (15/3/2022).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/1720/IV/2022/Reskrim Jaksel pada (11/4/2022).
“Laporan 4 Tahun, Polrestro Jaksel Belum Ada Kepastian Hukum”
Diduga dikondisikan, laporan selama 4 Tahun
Berdasarkan Laporan Polisi dan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/2079/XII/2017/RJS pada Rabu (20/12/2017) di Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) sampai saat ini diduga belum ada kepastian hukumnya.
Sebab, pihak Polrestro Jaksel diduga enggan menanggapi dan mengomentari proses penyelidikan dan penyidikan baik melalui Kanit Reskrim, Pejabat Sementara (PS) Kanit I Krimum, Kasubnit Jatanras dan Anggota Subnit Jatanras.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto SH SIk MSi melalui Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana W SH mengaku, “saya telah pindah tugas ke Resmob, elaknya. Konfirmasi ke Kasubnit”, saranya, Jumat (18/2/2022).
Dikonfirmasi ke Kasubnit Jatanras, Aiptu Edy Sugiatmoko SE mengaku, “nanti ya, saya lagi diluar”, elaknya. Namun, sampai berita ini di onlinekan, Edy enggan menanggapinya.
Senada, Anggota Subnit Jatanras, Aiptu Ade Purnawan SH enggan menanggapi dan mengomentari konfirmasi media ini baik via WA maupun via telepon dengan nada : “Nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 16.20 WIB, Pukul 16.22 WIB dan Pukul 16.25 WIB.
Bahkan, Pejabat Sementara (PS) Kanit I Krimum, Iptu Tasyuri SH enggan menanggapi dan mengomentari konfirmasi media ini baik via WA maupun via telepon dengan nada : “Nomor yang anda tuju tidak dapat dihubungi” pada Pukul 16.32 WIB, Pukul 16.37 WIB dan Pukul 16.41 WIB.
Sejak dilaporkan, diketahui, proses penyelidikan dan penyidikan laporan, pelapor diduga telah di BAP melalui
Surat Undangan ke Pelapor Nomor : B/9059/XII/2017/Reskrim pada (29/12/2017).
Lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B/3245/XII/2017/Reskrim pada (28/12/2017).
Lebih dari 4 tahun baru diterbitkan
SP2HP Sidik ke-2 Nomor : B/313/I/2022/Reskrim Jaksel pada (25/1/2022).
SP2HP Sidik ke-3 Nomor : B/555/II/2022/Reskrim Jaksel pada (11/2/2022).
Langkah yang telah dilakukan penyidik : melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya : Sentot, Mega, Sofyan dan Ulfa (pihak bank).
Hambatan penyidik : Saksi Erwim belum memenuhi surat panggilan pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik telah membuat surat panggilan pertama kepada kepada Terlapor Parlindungan S untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat Terlapor. Tetapi, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat. Terlapor sudah tidak tinggal di wilayah RT.001 dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik masih terus mencari bukti-bukti pendukung keterangan Pelapor dan saksi. Langkah penyidik selanjutnya : membuat surat panggilan kedua kepada saksi Erwim.
Padahal diketahui, selain pelapor Sentot S selaku korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Terlapor Parlindungan S ada korban lainya yang tertuang dalam Laporan Nomor : LP/B/2003/X/2021/RSJ/PMJ pada Selasa (5/10/2021).
Pelapor MR mengaku, setelah dirinya membuat laporan, dirinya di BAP oleh penyidik diduga Briptu Aman Y dan pelapor sampaikan ke penyidik, saksi siap untuk dimintai keterangannya berikut Terlapor Parlindungan S telah diketahui alamat tempat tinggalnya dan telah pelapor datangi.
Setelah di BAP sepekan, MR menghadap ke Kasat Reskrim mempertanyakan proses laporannya. Kasat diduga berjanji akan memberikan atensi khusus terhadap laporannya.
Namun, hingga saat ini, baik penyidik maupun Kasat Reskrim tidak dapat dihubungi untuk mengetahui proses laporannya. Lalu pelapor mohon perlindungan hukum agar laporannya diproses.
Sebab, pelaku atau Terlapor Parlindungan S hingga kini masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah, keluh MR yang tertuang dalam surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada Kapolda Metro Jaya pada (3/11/2021).(yn)
No Responses