sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

𝙊𝙠𝙣𝙪𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞 “𝙕𝙞𝙣𝙖𝙝”, 𝙆𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙩𝙞𝙢𝙥𝙖𝙡 – 𝙋𝙏𝘿𝙃

𝙊𝙠𝙣𝙪𝙢 𝙋𝙤𝙡𝙞𝙨𝙞 “𝙕𝙞𝙣𝙖𝙝”, 𝙆𝙤𝙧𝙗𝙖𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙩𝙞𝙢𝙥𝙖𝙡 – 𝙋𝙏𝘿𝙃
𝘼𝙙𝙫𝙤𝙠𝙖𝙩 𝙉𝙤𝙥𝙧𝙞 𝙔𝙖𝙣𝙨𝙖𝙝 𝙎𝙎𝙮 - 𝙡𝙤𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙠𝙖𝙢𝙖𝙧 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞𝙜𝙚𝙧𝙚𝙗𝙚𝙠.(𝙛𝙩𝙤.𝙨𝙪𝙢.𝙣𝙚𝙩.𝙮𝙣)

PALEMBANG-SUMSEL, 𝙨𝙪𝙢𝙖𝙟𝙖𝙠𝙪- Oknum Polisi Aipda PS diduga telah berbuat “Zinah” bersama istri sah orang lain. Akibatnya, Saksi korban berharap oknum tersebut diganjar dengan hukuman maksimal dan di PTDH.

Hal ini tertuang dalam Permohonan Keadilan dan Kepastian Hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 886/Pid.B/2023/PN Plg terhadap perbuatan Terdakwa PS yang didakwa telah melakukan tindak pidana “Zinah” Sebagaimana dimaksud Pasal 284 KUHPidana yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang yang tertuang dalam surat Permohonan Nomor : 19/LO-NYRM/IX/2023, Selasa (19/09/2023).

Saksi korban MRK melalui kuasa hukum nya Advokat Nopri Yansah SSy mengatakan, “permohonan ini kami ajukan berdasarkan yuridis diantaranya :
“Dalam sidang yang digelar dengan agenda keterangan saksi, saksi Subandi selaku pegawai hotel LKR yang terletak di Jln Angkatan 45 Palembang ini menerangkan, “tindak pidana “Zinah” Sering dilakukan oleh Terdakwa PS bersama dengan SK tepatnya terjadi sekira Pukul 23:30 WIB pada Jum’at (08/07/2022) tahun lalu. Bahkan seingatnya sudah 4 (empat) kali menginap, Terbukti dan tak Terbantahkan”, terang Nopri Selasa (19/09/2023).

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor : B/5990/XII/IPP 3.1.19/2022/Bidpropam pada (29/12/2022), Bid Propam Polda Sumsel menyatakan, Terdakwa Aipda PS terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan “Zinah” dan telah dijatuhi hukuman : Teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun, pembebasan dari jabatan dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari sebagaimana putusan hukuman disiplin Nomor : Kep/36/VII/2022 pada (28/07/2022)”, ungkap Nopri.

Unsur-unsur yang memberatkan Terdakwa PS adalah :
“Perbuatan Terdakwa PS telah melanggar norma kesusilaan, norma agama, norma hukum dan nilai berkehidupan dalam serta membuat keresahan dalam bermasyarakat. Terdakwa PS diketahui sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara dalam perkara kepemilikan Narkotika sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 325/Pid.Sus/2011/PN BTA pada (02/08/2011). Terdakwa PS merupakan seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas memerangi kejahatan dan pelanggaran hukum, malah selaku APH melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum. Bahkan melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang wanita yang masih berstatus istri sah orang lain”, urai Nopri.

“Berdasarkan uraian yuridis kami ini dan Terdakwa PS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Zinah”, maka, kami mohon kepada Ketua PN Palembang dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat memutuskan dengan amar :
“Mengadili, menyatakan Terdakwa PS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Zinah” Sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara maksimal dan memerintahkan JPU segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan dibacakan serta merekomendasikan Bid Propam Polda Sumsel untuk menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri”, jelas Nopri.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita EK (40) menggerebek suaminya yang tengah indehoy dengan selingkuhannya di salah satu hotel yang terletak di Jalan Angkatan 45 Palembang. Namun pria tersebut berhasil kabur meninggalkan selingkuhannya SK (36).

Tidak terima dikhianati, EK membawa perempuan tersebut ke Polrestabes Palembang. Guna penyidikan, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa 𝙨𝙥𝙧𝙚𝙞, handuk dan serbet, berikut bungkus bekas obat 𝙃𝙚𝙖𝙡𝙩𝙝𝙮 𝙛𝙤𝙧 𝙢𝙖𝙣 serta 𝙝𝙖𝙣𝙙𝙥𝙝𝙤𝙣𝙚 merek 𝙊𝙥𝙥𝙤 𝘼92 warna hitam dan 𝙝𝙖𝙣𝙙𝙥𝙝𝙤𝙣𝙚 merek 𝙎𝙖𝙢𝙨𝙪𝙣𝙜 𝙀1272 warna hitam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Harda, AKP Iwan Gunawan membenarkan adanya laporan perkara dugaan perzinahan.
“Iya benar, anggota piket kita sudah ke TKP terkait laporan perkara perzinahan itu”, katanya Sabtu (09/07/2022).

Sejumlah alat bukti telah diamankan. Awalnya Pelapor masih konsultasi ke Unit PPA sebelum membuat Laporan Polisi dan menyerahkan perempuan selingkuhan suaminya.

Mendapatkan laporan ini, anggota piket Reskrim Unit Harda, SPKT dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) perzinahan, Sabtu (09/07/2022) sekitar Pukul 03:00 WIB dini hari.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses