sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian – Restorative Justice

Kejari Muba Fasilitasi Perdamaian – Restorative Justice
Proses perdamaian - RJ antara Pelapor dan Tersangka serta para pihak yang didampingi Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, Rabu (17/07/2024).(ist.yn)

Sekayu – Muba, sumajaku.com- Lantaran adanya informasi upaya perdamaian antar pihak baik Pelapor dan Tersangka melalui penyidik Polsek Tungkal Jaya. Maka, langkah Kejari Muba memanggil para pihak untuk memfasilitasi selaku mediator dalam upaya mediasi perdamaian dan permohonan.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH mengatakan, “Kemarin, Rabu (17/07/2024) kita upayakan damai dan Alhamdulillah para pihak sepakat damai berikut proses Restorative Justice yang diajukan ke Kejaksaan yang nantinya akan kami telaah dan kami kirimkan ke Kejati Sumsel yang tentunya prosesnya cukup panjang dengan melengkapi beberapa syarat untuk bisa dilakukan RJ”, katanya, Kamis (18/07/2024).

Diceritakannya, “Berawal adanya informasi upaya perdamaian antar pihak baik Pelapor dan Tersangka melalui penyidik Polsek Tungkal Jaya. Jadi, langkah kami memanggil para pihak untuk memfasilitasi selaku mediator dalam upaya mediasi tersebut dan para pihak bersedia melakukan perdamaian dan tanpa adanya tuntutan apapun dikemudian hari” ungkap sang Kasi.

“Dengan pertimbangan kerugian korban atau Pelapor kurang dari 2,5 juta, Tersangka bukan residivis dan latar belakang Tersangka faktor ekonomi bukan untuk judi online. Maka kita sarankan dilakukan perdamaian sebagai syarat untuk mengajukan permohonan RJ yang nantinya kita ajukan permohonannya ke Kejati Sumsel dan Kejagung RI”, terang Armein.

“Bila permohonan RJ dikabulkan, maka proses penyidikan dihentikan. Sebaliknya, bila permohonan RJ tidak dikabulkan, maka proses penyidikan dilanjutkan. Akan tetapi, setelah dilakukan perdamaian dapat meringankan hukum Tersangka”, jelas Kasi Pidum.

Armein menambahkan, “selama menjabat di Kejari Muba belum pernah terjadi pencurian hewan ternak, umumnya pencurian (HP)”, ungkapnya.

Menurutnya, “Tindak pidana pasti ada, namun harus kita telaah terlebih dahulu untuk diselesaikan secara musyawarah. Sebab, hukuman penjara tidak menjamin memberikan efek jera”, tukas Armein.

Sementara, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “Sepanjang yang kami ketahui memang benar perkara klien kami telah dilakukan Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sekayu Muba dan tidak ditemukan adanya hambatan dalam proses RJ tersebut”, ungkapnya.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik atas dilakukannya proses RJ terhadap perkara klien kami. Mengingat pelapor atau korban sepengetahuan kami diduga tidak mengalami kerugian secara materil sehingga sejak awal perkara ini idealnya dapat diselesaikan tanpa harus dilakukan proses hukum yang menurut hemat kami prosedurnya diduga terdapat cacat hukum”, tegas Ruli.

“Kami berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) kedepannya dapat lebih profesional lagi dalam menyikapi suatu perkara yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar”, harap Ruli.

Sebab, menurut Ruli, “Tidak semua perkara harus berakhir dimeja pengadilan, mengingat masih banyak masyarakat kita yang kurang terlalu memahami aturan yang dikatagorikan melanggar hukum”, tukasnya.

Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH belum menjawab konfirmasi media ini.

Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH mengaku, “kami pihak Polsek belum mendapatkan surat permohonan praperadilan tersebut, mungkin ke Polres. Tapi kami sudah monitor”, katanya dikonfirmasi Senin (15/07/2024)

Ditanya, benarkah proses hukum tersebut terkesan diduga dipaksakan?
“Itukan menurut pengacara pihak Tersangka, tapi, kejadian tersebut memang benar adanya tindak pidana pencurian sapi dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses kita telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) Kepolisian, Terlepas dari itu kita butuh proses”, singkat sang Kapolsek.

Menanggapi bantahan tersebut, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “Kami menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tungkal Jaya yang menurutnya, proses telah sesuai dengan SOP Kepolisian, akan tetapi kami juga mempunyai hak untuk menguji apakah tindakan penyidik benar adanya telah sesuai dengan prosedural dalam melakukan penyidikan terhadap perkara klien kami dan perlu juga kami sampaikan setelah adanya Permohonan Praperadilan kami ini, keluarga klien kami baru diberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut diterima melalui Kadus setempat yang dititipkan pada (13/07/2024)”, terang Ruli, Selasa (16/07/2024)

Akan tetapi, lanjut Ruli, “setelah kami baca Surat Perintah Penyidikan dalam perkara ini sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024 dilakukan sebelum adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/SPKT Res/Sek TLK JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/55/VI/RES 1.8/2024/Reskrim tanggal 28 April 2024. Apakah benar telah sesuai dengan prosedur dan SOP Kepolisiankah?”, tegas Ruli dengan nada bertanya.

“Tentunya, hal ini membuktikan bahwa penyidikan dalam perkara ini diduga dipaksakan sehingga kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sekayu Muba tidak gegabah dalam menetapkan berkas perkara lengkap yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 14/RAK/VII/2024 pada (15/07/2024) sehingga hal tersebut dapat menghalangi upaya hukum yang sedang kami ajukan”, jelas Ruli.

Diduga tidak sahnya penangkapan dan diduga tidak sahnya penahanan terhadap YS serta diduga tidak sahnya penetapan status Tersangka oleh para Termohon di dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/2024/SPKT/SEK TKL JAYA/Polres Muba/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/12/VI/Res 1.8/2024/Reskrim atas nama YS dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/VI/RES 1.8/2024/Reskrim pada (28/06/2024).

Akibatnya, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH yang tertuang dalam Surat Kuasa Nomor : 09/RAK/A/SKK/VII/2024 pada (10/07/2024) mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan Termohon I Kapolres Muba, Termohon II Kapolsek Tungkal Jaya Iptu FEB, Termohon III Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda MS, Termohon IV Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Bripka ES dan Termohon V Penyidik Pembantu Polsek Tungkal Jaya Brigadir AP yang tertuang dalam Permohonan Praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2024/PN SKY pada Jum’at (12/07/2024).(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.