Sekayu – Muba, sumajaku.com- Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH mengaku, “kami pihak Polsek belum mendapatkan surat permohonan praperadilan tersebut, mungkin ke Polres. Tapi kami sudah monitor”, katanya dikonfirmasi Senin (15/07/2024)
Ditanya, benarkah proses hukum tersebut terkesan diduga dipaksakan?
“Itukan menurut pengacara pihak Tersangka, tapi, kejadian tersebut memang benar adanya tindak pidana pencurian sapi dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses kita telah sesuai dengan SOP (Standar Operasional dan Prosedur) Kepolisian, Terlepas dari itu kita butuh proses”, singkat sang Kapolsek.
Menanggapi bantahan tersebut, RS (56) orang tua Tersangka YS melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH mengatakan, “Kami menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tungkal Jaya yang menurutnya, proses telah sesuai dengan SOP Kepolisian, akan tetapi kami juga mempunyai hak untuk menguji apakah tindakan penyidik benar adanya telah sesuai dengan prosedural dalam melakukan penyidikan terhadap perkara klien kami dan perlu juga kami sampaikan setelah adanya Permohonan Praperadilan kami ini, keluarga klien kami baru diberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut diterima melalui Kadus setempat yang dititipkan pada (13/07/2024)”, terang Ruli, Selasa (16/07/2024)
Akan tetapi, lanjut Ruli, “setelah kami baca Surat Perintah Penyidikan dalam perkara ini sebagaimana isi Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/12.a/IV/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 28 Juni 2024 dilakukan sebelum adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/VI/SPKT Res/Sek TLK JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/55/VI/RES 1.8/2024/Reskrim tanggal 28 April 2024. Apakah benar telah sesuai dengan prosedur dan SOP Kepolisiankah?”, tegas Ruli dengan nada bertanya.
“Tentunya, hal ini membuktikan bahwa penyidikan dalam perkara ini diduga dipaksakan sehingga kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Sekayu Muba tidak gegabah dalam menetapkan berkas perkara lengkap yang tertuang dalam Surat Permohonan Nomor : 14/RAK/VII/2024 pada (15/07/2024) sehingga hal tersebut dapat menghalangi upaya hukum yang sedang kami ajukan”, jelas Ruli.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH mengaku, “Surat Permohonan dari Tersangka melalui Kuasa Hukumnya telah kami Terima, nanti saya cek kembali”, katanya dikonfirmasi Selasa (16/07/2024).
Menurut Armein, “Berkas Perkara memang sudah masuk, dan kami juga butuh waktu untuk memeriksa berkas tersebut, jika ada kekurangan dalam hal berkas tersebut belum mencukupi untuk dinyatakan lengkap, kita berikan petunjuk untuk dilengkapi, baik unsur formil dan unsur materiil, kalau sudah lengkap, ya berkas kita nyatakan lengkap dan kita limpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) dan sejauh ini berkas masih kami periksa”, terangnya.
Ditanya, apa benar, barang bukti berupa hewan ternak sapi yang diajukan dalam perkara ini, diduga masih dalam penguasaan pelapor?
“Kalo di berkas perkara, ada penyitaan barang bukti”, jawab Armein.
Disinggung, benarkah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terlebih dahulu baru diterbitkan Laporan Polisi yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kajari Sekayu Muba?
“Tidak benar, Laporan Polisi dulu baru Sprin dik, Kita fokus ke berkas perkara, kalo yang lain ranah penyidikan dan kita sesuai prosedur saja”, harap Kasi Pidum.
Sangat disayangkan, hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah SH belum dapat berkomentar banyak, “sedang ada kegiatan”, singkatnya dikonfirmasi via WhatsApp nya, Selasa (16/07/2024).(yn)
No Responses