Beranda ยป Diduga Ada Indikasi Penyimpangan Dana BOK dan JKN di PKM Talang Jaya Telang

Popular Posts

Diduga Ada Indikasi Penyimpangan Dana BOK dan JKN di PKM Talang Jaya Telang

Banyuasin, Sumaja Post- Baru-baru ini pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, meningkatkan Status salah satu Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) atau yang sering kita sebut Puskesmas, ketingkat penyidikan terkait dugaan korupsi dan penyimpangan dan BOK dan BLUD. Kasus ini terus dikembangkan secara intensif oleh pihak Kejaksaan yang sebelumnya telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Ternyata dana BOK dan BLUD tidak hanya ada di PKM-PKM yang berada di Kabupaten Ogan Ilir, namun juga ada di Kabupaten Banyuasin. Salah satunya, ada di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Talang Jaya Telang Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Dimana berdasarkan infomasi dari berbagai sumber serta data dilapangan, di duga ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025.

Dugaan penyimpangan tersebut berfokus pada kegiatan Promotif dan Preventif yaitu Kunjungan Lapangan, PMT Lokal, Penyuluhan, Deteksi Dini dan insentif UKM serta pengadaan Snack. Kegiatan tersebut di indikasikan dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Rencana Usulan Kegiatan (RUK), serta Petunujuk Teknis (Juknis) yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Tahun 2022, PKM Talang Jaya Telang mendapat dana Kapitasi sebesar Rp 904.922.679,00, pendapatan BLUD Rp 25.971.805,00, saldo akhirnya Rp 930.894.484,00. Tahun 2023 KPM Talang Jaya Telang mendapat dana Kapitasi Rp 1.058.134.659,00, dana non kapitasi Rp 4.108.400,00. Pendapatan BLUD tahun 2023 Rp 108.666.499,00, hingga saldo akhir tahun 2023 Rp 1.170.909.558,00.

Kemudian hal ini dikonfirmasi kepada Rupiโ€™ah S.ST, M.Kes selaku Kepala Puskesmas melalui surat konfirmasi tertulis dengan nomor 127/Konf/SMJ-Post/IX?2026 tertanggal 14 September 2026 dan diterimanya tanggal 23 September 2026. Kemudian surat konfirmasi dari Sumaja Post dibalas Rupiโ€™ah dengan cara tertulis pula dengan nomor 400.7/2645/PKM.TJT/IX/2026.

Dalam hak jawab tertulisnya, Rupiโ€™ah menjelaskan, Seluruh kegiatan lapanagn promotif dan preventif yang bersumber dari Dana BOK dan JKN kapitasi telah direaliasikan 100% sesuai Rencana Pelaksana Kegiatan (RPK) dan Juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

Realisasi fisk dibuktikan dengan dokumen, daftar hadir, notulen, fotokegiatan, laporan kegiatan dan SPJ lengkap pertahun. Penyerapan anggaran Dana BOK periode 2022-2025 rata-rata mencapai 95-100%. Untuk jasa dan transport kegiatan lapangan, seluruh telah disalurkan penuh kepada tenaga kesehatan, kader dan peserta kegiatan sesuai standar biaya yang ditetapkan dalam Juknis, melalui mekanisme transfer dan tunai dengan tanda terima.

Data rekapitulasi anggaran dan SPJ tersedia di Puskesmas dan telah dilaporkan secara berjenjang melalui aplikasi SIAP-Mas dan e-BLUD. Ia juga membantah adanya kegiatan fiktif , karena seluruh kegiatan yang di SPJ kan adalah kegiatan yang benar-benar telah dilaksanakan dilapangan.Setiap kegiatan memiliki bukti dukung yang sah dan berjenjang, meliputi, surat tugas, undangan, daftar hadir peserta yang ditandatangani, dokumen foto, serta laporan hasil kegiatan.

Apabila dilapangan ditemukan informasi adanya kader atau masyarakat yang tidak menerima kegiatan, hal tersebut dimungkinkan karena perbedaan persepsi jadwal atau wilayah, bukan karena kegiatan tidak dilaksanakan. Kami terbuka untuk dilakukan verifikasi lapangan bersama. kami menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan siap menunjukan seluruh dokumen pendukung apabila diperlukan pemeriksaan resmi.

Ia juga menambahkan, Pengawasan dan monitoring evaluasi telah dilakukan secara rutin oleh, Audit internal oleh Kantor Akuntansi Publik (KAP), Bendahara dan Tim manajemen Puskesmas. Dinas Keshatan Kabupaten Banyuasin (Monev BOK Triwulan). Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin (Audit regular dan audit dana BOK tahun 2022, 2023, 2024). BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selama periode tersebut, sambungnya, tidak terdapat temuan material yang menyatakan adanya penyimpangan atau kegiatan fiktif. Beberapa rekomendasi yang ada bersifat administratib (perbaikan kelengkapan SPJ, kerapian arsip) dan telah ditindaklanjuti 100% sesuai LHP. Dan, seluruh laporan pertanggungjawaban telah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum dilakukan pencairan tahap berikutnya. (*red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses