Palembang, sumajaku.com – Hj merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, ditanah miliknya yang terletak di Jalan Lorong Masjid Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga telah dibangun Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) diatas tanah miliknya tanpa izin. Walau dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumsel.
Sedangkan, pihak PT PLN (Persero) sebelumnya mengaku, telah membeli tanah dimaksud dari diduga Bambang Chandra Lay selaku pemilik berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Walau telah berulang kali menanyakan keabsahan SHM yang diterbitkan. Baik ke pihak PLN maupun pihak BPN tak kunjung menerima jawaban yang pasti.
Akibatnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) Republik Indonesia (RI) Wilayah Provinsi Sumsel Abdul Muhin Bsc melalui Suhaimi selaku Anggota Biro Intelijen sekaligus selaku kuasa dari pemilik lahan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jontri Situmorang SH dan Partner Advokat dan Legal Consultant yang berkantor di Jalan Gaperta Nomor : 203 Medan yang beranggotakan, Jonathan L Nainggolan SH, Miduk Rianto Situmorang SH, Defi Iskandar SH dan Edi Putra Nainggolan SH.
Kelima Advokat ini melakukan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang berikut Kepada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria di Jakarta atas terbitnya SHM Nomor : 5117 pada (30/06/2004) atas nama Bambang Chandra Lay yang terletak diatas tanah milik klien kami sebagaimana Akta Hibah Nomor : 120/590/TK/KN/1986 berdasarkan GS Nomor : 06 yang diduga dilakukan oleh terduga Muktar yang merupakan mantan Kepala Kantor (Kakan) BPN Banyuasin dan terduga Maryono selaku petugas ukur berikut terduga Cecep Prayogo SH yang menjabat selaku Kakan BPN Banyuasin serta terduga Heru Haruno ST selaku Kepala Seksi (Kasi) Insfrastruktur Pertanahan yang tertuang dalam surat Nomor : 25/JS/IX/2019 Pada Rabu (25/09/2019).
Pengaduan berdasarkan, klien kami mempunyai sebidang tanah yang terletak dijalan Masjid Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Prov Sumsel dengan batas-batas: sebelumnya, sebelah Utara GS No.06, Timur Cir Isa, Selatan Hj Manila Ella, Barat Netty Isniat sebagaimana Akta Hibah Nomor : 120/590/TK/KN/1986.
Tanah tersebut diatas, klien kami tidak pernah menjual atau melakukan pengoperan hak kepada siapapun. Oleh karenanya, diduga SHM Nomor : 5117 pada (30/06/2004) atas nama Bambang Chandra Lay diduga diterbitkan oleh terduga Muktar mantan Kakan BPN Banyuasin diduga dengan cara diluar prosedur hukum dan diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara terduga Muktar dengan terduga Sakim Mandala.
Selain itu, terduga Maryono selaku petugas ukur saat pengukuran tanah tersebut diduga adanya unsur KKN dengan terduga Sakim. Karena, penerbitan SHM Nomor : 5117 diduga salah objek.
Sebelum melakukan pengaduan, Advokat Jonathan L Nainggolan SH mengaku, sebelumnya telah mempertanyakan perkembangan permohonan penerbitan SHM atas nama klien kami yang dikuasakan kepada Edi Firman Jaya berdasarkan surat perintah setor pada (17/05/2019).
Namun, Kasi insfrastruktur Pertanahan, Heru Haruno ST mengaku, berkas belum diperiksa dan belum sampai ketangannya dan Heru meminta kami untuk datang kembali 2 hari kedepan, pinta Heru, ditemui diruang kerjanya Senin (23/09/2019).
Sesuai janji Heru, Rabu (25/09/2019) kami kembali menghadap meminta penjelasannya atas permohonan penerbitan SHM klien kami. Namun, Heru kembali tidak dapat memberikan penjelasan berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang kami harapkan, keluh Jonathan.
Akhirnya, Heru mengatakan, penerbitan SHM atas nama klien kami tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, telah terbit SHM diatas tanah klien kami dengan Nomor SHM 5117 atas nama Bambang Chandra Lay dan adanya laporan pidana, bantahnya.
Selain itu, kami pertanyakan terbitnya SHM berdasarkan GS.06/Muba/1982 pada (09/07/1982)? Heru kembali enggan menjelaskan dan meminta kami tanyakan langsung ke Kepala Kantor (Kakan), elaknya.
Sesuai petunjuk Heru, kami menuju keruang Kakan dengan harapan mendapatkan penjelasan. Kami malah dihadapkan pada anggota Babinsa Serka TNI diduga Sarofal mengatakan, Kakan sedang rapat di hotel Arista Palembang dan mengaku, selaku penyambung lidah saja, katanya. Terlihat sembari menggulung lengan seragam loreng Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang dikenakannya seakan bernada menantang diruang pelayanan BPN.
Berdasarkan uraian diatas, diduga keras telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas terbitnya SHM No.5117 dan diduga adanya unsur kerjasama untuk mempermainkan kami selaku kuasa hukum Hj yang diduga dilakukan oleh terduga Cecep Prayoga SH selaku Kakan BPN Banyuasin dan terduga Heru Haruno ST selaku Kasi Insfrastruktur Pertanahan diduga bermaksud ingin melindungi terduga Maryono. Sebab, diketahui anak kandung terduga Maryono adalah staf BPN Banyuasin. Oleh karenanya, telah layak dan patut untuk ditinjau kembali SHM No.5117 (30/06/2004) diduga salah objek.
Kepala Kantor BPN Pangkalan Balai Banyuasin Cecep Prayoga SH membenarkan,
terduga Muktar merupakan mantan Kakan BPN Banyuasin, katanya dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (27/09/2019).
Namun, Cecep membantah ketika ditanyakan penerbitan SHM diduga dengan cara diluar prosedur hukum dan diduga adanya unsur KKN antara terduga Muktar dengan terduga Sakim Mandala.
Cecep mengaku, lagi ada rapat dijakarta, bernada menghindar dan meminta media ini konfirmasi ke kantornya dengan alasan, ini masalah dokumen. Nanti ada yang berkompeten menjelaskannya, janjinya.
Sementara, Ketua DPW BPI KPNPA RI Wilayah Provinsi Sumsel Abdul Muhin Bsc mengatakan, masalah ini sebelumnya telah diproses anggotanya melalui DPW Banyuasin, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya.
Pak Muhin sapaan akrabnya ini membenarkan, diduga kuat salah objek karena diduga tanpa dasar alas hak tidak bisa diterbitkan SHM, harus dilakukan pemecahan terlebih dahulu surat GS No.6, tuturnya.
Muhin berharap, dapat cepat terselesaikan, terutama bagi masyarakat yang dirugikan. Selain itu, masalah ini akan kita bawa ke pusat. Setiap kasus, Lembaga BPI tidak main-main dalam menyelesaikannya. Proses hukum kita serahkan sepenuhnya ke kuasa hukum BPI.
Muhin mengaku, prihatin, hal serupa sebelumnya pernah ditangani di Banyuasin dan Talang Jambe serta di Muara Medak yang dapat terselesaikan yang sebelumnya dikuasai oleh para “Cukong-cukong” yang diduga menguasai lahan masyarakat yang melibatkan oknum pejabat pemerintah setempat, keluhnya.
Advokat Jonathan L Nainggolan SH menambahkan, pihak BPN tidak bisa menerbitkan SHM dengan alasan objek yang dimaksud telah terbit SHM No
5117 pada tahun 2004 atas nama Bambang Chandra Lay. Bambang diduga telah menjual lahan ini ke pihak PLN dibantu diduga Wahyudi RT setempat berdasarkan keterangan saksi diduga Yanto. Perkara ini melibatkan diduga Urip dan Bayumi. SHM ini telah ditelusuri ke Labor identifikasi Polda Sumsel yang dinyatakan “No Identik” yang dinyatakan diduga palsu, bebernya.
Bang Jo sapaan akrabnya ini mengatakan, kami selaku kuasa hukum akan mempertanyakan dasar alas haknya terlebih dahulu, baru bisa diterbitkan SHM yang telah diterbitkan oleh diduga BPN Pangkalan Balai Banyuasin. Sedangkan terbitnya SHM Nomor : 5117 (30/06/2004) diduga tanpa dasar alas hak, secara otomatis tidak bisa diterbitkan SHM, ungkapnya.
Sebaliknya, apa alasan pihak BPN Pangkalan Balai Banyuasin tidak bisa menerbitkan SHM dari surat GS No.06 tahun 1982 yang memiliki alas dasar hak, ucap bang jo dengan nada bertanya.
Selaku kuasa hukum kita berhak konfirmasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Advokat No.17 tahun 2003 mengenai keterbukaan informasi baik swasta maupun pemerintah dan idealnya pihak BPN dapat memberikan penjelasan, harapnya.
Bila kita dapatkan kejanggalan, langkah hukum kita akan ajukan ke menteri. Sebab, tanpa harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SHM bila faktanya salah objek, tegas jo.
Perkara ini diduga salah objek bahkan diduga tidak sahnya, warkah, alas dasar hak hingga SHM diduga palsu yang telah melibatkan diduga pejabat pemerintah setempat baik, RT, RW, Lurah dan Camat, keluhnya.
Senada, Advokat Defi iskandar SH mengatakan, dalam pertemuan sebelumnya, Heru mengaku, tidak dapat menjelaskan dan tidak mengetahui karena Heru mengaku baru bertugas satu tahun dan meminta kita menghadap Kakan. Diketahui Kakan tidak ada ditempat walau sebelumnya pertemuan telah disepakati melalui Heru, sesalnya.
Menurut Defi, hal ini diduga direkayasa, sebab, SHM yang diterbitkan diduga salah objek. Ditanya, adanya laporan pidana dalam perkara ini? Kita tidak tahu menahu, jawabnya. Sebab, pihak kita tidak ada yang dilaporkan dan melaporkan. Kita hanya mempertanyakan apa dasar SHM Nomor : 5117 dapat diterbitkan? Karena tidak adanya pengoperan hak bahkan diperjual belikan, jelasnya.(yn)
Caption : Kepala Kantor BPN Pangkalan Balai Banyuasin Cecep Prayoga SH
No Responses