Membayar denda sebesar 5 juta rupiah, subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah.
Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumsel, Arief SH MH mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa dinilai telah beritikat baik walau tidak sanggup membayar angsuran terdakwa berniat mengembalikan mobil dengan mengover kredit melalui sales leasing auto 2000 diduga Tri yang mengarahkan terdakwa yang saat ini DPO. Disayangkan, terdakwa tidak melapor ke pihak leasing sebelumnya katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (04/11/2019).
Arief yang didampingi JPU Imam Murtadlo SH ini mengaku, sebenarnya, terdakwa juga merupakan korban, sesalnya.
Ditanya, apa sebab Undang-Undang (UU) fidusia dilakukan penahanan dan dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP, padahal putusan pengadilan terdakwa hanya dikenakan UU fidusia?
Arief menilai berdasarkan yuridis dan “kita yakin” karena prinsip leasing sewa beli, saat kredit sewa dan bila lunas membeli, jelasnya.
Disinggung, padahal didalam KUHP menyatakan, “hukum yang bersifat khusus mengeyampingkan hukum yang bersifat umum” (Lex specialis derogat legi generalis)? Arief membenarkan. Namun, menurutnya banyak yang mengeyampingkan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dalam proses Rencana Tuntutan (Rentut).
Menurut Arief, dasar Rentut dari dakwaan diupayakan pasal yang berlapis bertujuan jangan sampai lolos, tegasnya.
Disoal, apa tidak bertentangan dengan azas hukum yang khusus mengeyampingkan hukum yang umum? Arief menilai banyak pasal alternatif lainnya, singkatnya.
Arief mencontohkan, antara UU Tipikor dan UU Perbankan sama-sama khusus, yang mana harus kita kenakan? Arief balik bertanya. “Kita upayakan dikenakan pasal yang dapat dilakukan penahanan”, yang bertujuan dapat mempermudah proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, bebernya.
Ditanya, tersangka Tri yang mengarahkan terdakwa saat ini DPO. Prosesnya bagaimana? Arief mengaku, saat ini masih dalam proses penyidikan, bila tertangkap baru kita lengkapi berkas perkaranya, jelasnya.
Diketahui sebelumnya, didalam dakwaan Kesatu, bahwa terdakwa Aspidol pada Jumat (16/02/2017) sekitar Pukul 16.00 WIB bertempat di ruang tunggu PT AUTO 2000 cabang Veteran kota Palembang selaku Pemberi Fidusia kepada terdakwa ASPIDOL yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yaitu 1(satu) unit kendaraan roda empat(R4) jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia PT.ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Palembang.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal dari adanya niat terdakwa untuk memiliki kendaraan Roda 4 (empat) jenis Toyota Rush untuk keperluan sehari-hari terdakwa dengan cara kredit. Kemudian terdakwa pada (09/09/2016) menghubungi saksi TRI NUGROHO selaku sales PT. AUTO 2000 Cabang Veteran dan diminta oleh saksi TRI untuk memenuhi syarat-syarat.
Setelah lengkap dengan persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan perusahaan pembiayaan kredit PT. ASTRA SEDAYA FINANCE terdakwa dan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE pada (27/09/2016) sepakat untuk melakukan perjanjian kontrak dengan nomor kontrak Nomor 01.500.503.00.212783.8 dengan ketentuan pembiayaan 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016
sebesar Rp.227.429.900,- (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.48.200.000,- dengan angsuran yang harus dibayarkan setiap bulanya sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Oktober 2016 sampai dengan September 2021 atas kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa dan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE mendaftarkan perjanjian tersebut dalam Jaminan Fidusia dengan sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W6.00153844.AH.05.01 TAHUN 2016.
Setelah melakukan pembayaran kredit kendaraan berjalan selama 5 (lima) bulan dari 27 Oktober 2016 sampai dengan 27 Februari 2017 terdakwa mulai terlambat melakukan pembayaran angsuran. Kemudian, pada 16 Februari 2017 terdakwa kembali mendatangi saksi TRI di Showroom AUTO 2000 Palembang dan mengatakan kepada saksi TRI bahwa terdakwa sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016.
Lalu saksi TRI memperkenalkan kepada terdakwa HENDRA yaitu orang yang akan meneruskan kredit 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 milik terdakwa dengan biaya alih sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) atas kesepakatan tersebut terdakwa menyetujui untuk mengalihkan 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 yang merupakan Objek Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan PT ASTRA SEDAYA FINANCE.
Akibat perbuatan terdakwa, PT ASTRA SEDAYA FINANCE selaku Penerima Fidusia menderita kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia