Banyuasin, sumajaku com – Didampingi Waka Polres Kompol Arif Harsono dan Kabag Ops Kompol Harris Batara serta Kasat Narkoba AKP Liswan Norhapis pada Rabu (21/2) sekira pukul 11.00 wib diruang Alus, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem kembali menggelar perss rilis narkoba hasil giat dengan TKP di ruas Jalintimsum Palembang-Betung depan Gerbang Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan pada Sabtu (17/2) sekitar pukul 01.30 wib.
Dua tsk diantaranya Dahri alias D (33) tercatat sebagai warga desa GP.ULRR Meuria Kelurahan Mulia Kabupaten Aceh Utara dan Inuraini (34) tercatat sebagai warga Desa Krueng Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Aceh Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 bungkus besar diperkirakan berjumlah 2700 buah ekstasi warna kuning coklat logo apel, 2 kotak kue yang bertuliskan especially for you dan 1 plastik putih.
Kedua tsk dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan tsk dijelaskan Kapolres yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui bus AKAP pada hari Jum’at (16/2) sekira pukul 20.00 wib.
Saat penangkapan Kapolres memerintahkan Wakapolres dan Kasat narkoba melakukan razia dan akhirnya berhasil menghentikan bus AKAP PT. Putra Pelangi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan seluruh penumpang didapati pada kursi no. 9-10 tempat duduk kedua tsk dan pengakuan tsk bahwa BB tsb dipesan oleh z di Palembang.
Dijelaskan Kapolres BB tsb jika diuangkan dalam satu butir seharga Rp.300 rb atau Rp. 810.000.000,- bebernya.(wanto)
No Responses