BANYUASIN, sumajaku com– Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Supriyadi dinyatakan melakukan pelanggaran atas jabatan sebagai Kepala Desa oleh Panwaslu Banyuasin karena melibatkan salah seorang Calon Wakil Bupati Banyuasin dalam acara Peresmian Pasar Desa setempat.
Menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa tersebut, Panwaslu Banyuasin dalam waktu dekat ini akan mengajukan hasil temuan Panwascam kepada Bupati Banyuasin SA Supriono karena termasuk pelanggaran administrasi sesuai nomor 01/TM/PB/Kec Tungkal Ilir/06.05/2018.
“Suratnya besok, hari ini red akan dikirim ke Bupati Supriono agar segera ditindaklanjuti. Untuk sanksi itu merupakan kewenangan Bupati bisa teguran lisan, atau tertulis dan juga pemberhentian jabatan sementara,” ujar Iswadi Ketua Panwaslu Banyuasin saat jumpa pers kepada awak media di Kantor Panwaslu Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Kamis (22/02)
Dikatakan Iswadi bahwa Sanksi tegas yang diberikan kepada Supriyadi Kepala Desa Karang Anyar ini karena terbukti melanggar Undang-undang No 6 Tentang Desa Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi berupa teguran Administrasi atau teguran lisan.
“Kenapa Kepala Desa hanya dikenai sanksi itu karena tidak memenuhi unsur-unsur pidana, mereka cuma berpoto-poto dan disitu paslon tidak menyampaikan visi dan misinya dalam acara peresmian pasar itu,”jelasnya.
Dalam kasus ini salaseorang Calon Wakil Bupati Banyuasin terang Iswadi tidak dikenakan sanksi pelanggaran kampanye yang saat itu termasuk jadwal berkampanye Paslon tersebut. Sebab Paslon sendiri tidak melibatkan Kepala Desa dan ASN dalam berkampanye dizona yang ditentukan KPU.
“Karena tidak ditemukan adanya pelanggaran itu makanya sampai sekarang Paslon tersebut tidak diberikan sanksi pelanggaran Pemilu,”tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Karang Anyar Supriyadi membantah mendukung salah satu Paslon dan sengaja mengundang Paslon pada Peresmian Pasar. Hanya saja paslon yang bertepatan ada agenda kampanye blusukan disana. Setelah selasai peresmian beliau ingin menyapa warga yang ada di pasar dan dirinya menpersilakan untuk sosialisasi. “Kami tidak mengundang kebenaran dia ada agenda dan ingin menyapa warga Pasar Karang Anyar,” jelas Supriyadi.
Sementara terkait paslon yang ikut meresmikan dan menandatangani dirinya mengatakan jika paslon merupakan salah satu Perintis dan perancang berdirinya pasar tersebut dia juga di anggap sebagai tokoh bukan calon wakil bupati. “Ya beliau perintis bukan sebagai Paslon jadi boleh saja,” pungkas dia. (Wanto)
No Responses