Palembang, sumajaku.com- Sungguh licik. Apa yang dilakukan kedua lelaki ini. Tersangka Waluyo Bin Daslim (19) dan Tersangka Warid alias
Andi Bin Tarman (26). Untuk melancari aksi tindak pidana penggelapan motor korban dengan cara dipacari terlebih dahulu. Saat keduanya
berada di bawa Jembatan Musi II Palembang.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari salah satu korban yang melapor ke Polisi, dimana tersangka Waluyo mendatangi rumah kontrakan
sang kekasih Fitriana (32) warga Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, pada rabu (24/01/2018).
Tersangka Waluyo mengajak dirinya jalan jalan mengunakan sepeda motor Honda Bead warna putih BG 6571 JAM.
Kemudian tersangka Waluyo yang tercatat sebagai warga Desa Darma Wulan jalur 8 Jembatan 4 Rt 08 Rw 02 Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin
ini, mengecas handpone (rusak-red) dirumah pacarnya agar tidak dicurigai, tersangka juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan
untuk mengambil kunci rumah kontrakan yang tertinggal, akhirnya korban diturunkan tersangka. Sementara tersangka pergi sendirian dengan
membawa motor menemui tersangka Warid, warga Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang.
Dari catatan pihak kepolisian, ternyata aksi licik tersangka ini sudah yang kedua kalinya. Tersangka pertama berhasil membawa kabur sepeda
motor sang kekasih yang tinggal di kawasan talang keramat banyuasin dan yang kedua di kawasan gandus palembang. Dari pengakuan tersangka
Waluyo ini diketahui jika motor yang mereka gelapkan ini di jual di kawasan jambi seharga Rp 3 juta.
“sudah dua kali. Aku sakit hati, jadi pura pura pinjam motor sambil aku titipi handpone rusak, motor aku bawa ke jambi, motor aku jual di
sambil semua seharga 3 juta, duetnya kami bagi dua, kalau punya aku duetnya sudah habis aku belikan keperluan pribadi, seperti handpone,
ikat pingan, jam dan berpoya poya” aku tersangka Waluyo, saat diamankan di Polsek Gandus Palembang selasa (06/03/2018).
Sementara itu. Kapolsek Gandus Palembang, AKP M Aidil F, yang diwakilkan oleh Ipda Heriyanto selaku Kanit Reskrim Polsek Gandus
Palembang, membenarkan jika kedua tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pengelapan motor.
“tersangka ini ditangkap satu bulan kemudian, ditangkap setelah korban mengetahui keberadaan tersangka langsung menghubungi pihak kepolisian,
kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara” jelasnya.(April)
No Responses