sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

159 Narapidana Dapat Remisi Momen HUT Kemerdekaan RI

159 Narapidana Dapat Remisi Momen HUT Kemerdekaan RI

Rangkaian kegiatan dalam rangka HUT RI.

Palembang, sumajaku.com-  Sebanyak  159 Narapidana dan Anak Pidana se Sumatera Selatan (Sumsel), terima Remisi Umum dalam rangka HUT Proklamasi RI Ke 73 Tahun 2018. Langsung diserahkan oleh Gubenur Sumsel Alex Noerdin. Bertempat di Lapas Wanita Klas II Palembang. Jumat (17/08/2018) pukul 14.00 wib.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil) Provinsi Sumsel Sudirman Duheri. Disaksikan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irawan, SIP MHuk. Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain. Kepala BNN Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan dan Waka Polresta Palembang AKBP Prasetyo. Langsung menyerahkan Remisi Umum langsung bebas bagi perwakilan Narapidana dan Anak Pidana.

Gubenur Sumsel Alex Noerdin. Mengatakan jika penghargaan yang diberikan kepada Narapidana  dan Anak Pidana, ini membuktikan jika yang bersangkutan selama dalam proses pembinaan berkelakuan baik dan disiplin, yang mana telah diatur dalam undang-undang. “Tadi itu penghargaan kepada warga binaan yang sama ini di bina, dalam lembaga permasyarakatan, mereka menunjukan sikap yang baik, kelakuan yang baik, pemberian Remisi ini jam mereka yang diatur undang undang,  tidak tergantung kepada jenis pidana dan kesalahan apa” ungkap Alex Noerdin

Masih dikatakan Gubenur Sumsel. “Jadi kalau mereka baik,  mereka berhak mendapatkan remisi yang harus di jaga itu bahwa Remisi itu tidak boleh kalau ada uang dapat remisi tidak ada uang tidak ada remisi karena remisi itu hak mereka. Mereka yang berkelakuan baik” ingatnya.

Sementara itu. Sudirman Duheri Kakanwil Kemenkumham Sums. Menjelaskan, dengan momentum HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 73 Tahun, tanggal 17 Agustus 2018. Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 6.466 orang, dengan perincian sebagai berikut yang mendapat Remisi 1 bulan sebanyak 1.489 orang. Yang mendapat Remisi 2 bulan sebanyak 1.491 orang. Yang mendapat Remisi 3 bulan. Sebanyak  2.228 orang. Yang mendapat Remisi 4 bulan sebanyak 718 orang. Yang mendapat Remisi 5 bulan sebanyak 312 orang. Yang mendapat Remisi 6 bulan sebanyak 69 orang. Sedangkan yang mendapat Remisi Umum langsung bebas sebanyak 159 orang.

“Ada 6.566 orang yang kita berikan remisi yang langsung bebas hari ini sebanyak 159 orang dari seluruh warga binaan se Sumatera Selatan dari 20 Rutan dan cabang Rutan, orang yang langsung bebas sebanyak 159 orang, sementara yang lain mendapat remisi pemotongan 1 bulan sampai 6 bulan mudah-mudahan kalau mereka berkelakuan baik nanti yang akan datang akan kita berikan remisi” jelasnya.

Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dan anak didik yang diberikan Remisi Umum, yang telah memenuhi persyaratan yaitu. Telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih pada tanggal 17/08/2018. Berkelakuan baik disiplin selama 6 bulan. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik. Dan bagi Narapidana kasus Teroris, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM. Harus ada syarat tambahan dimana yang bersangkutan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan. Keputusan pengadilan.

Terkait permasalahan over kapasitas dimana Berdasarkan data jumlah Narapidana atau tahanan anak pidana yang di huni dari 20 UPT Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rumah Tahanan (Carutan), dihuni sampai saat ini sebanyak 13.566 orang, seharusnya hanya berkapasitas sebanyak 8.199 orang. Dengan demikian kian over kapasitas sebanyak 5.183 orang atau sekitar 220. Dengan. Kasus terbesar narkoba sebanyak 5.791 orang. Kasus Tipikor sebanyak 117 orang. Kasus teroris sebanyak 9 orang. Kasus ilegal logging sebanyak 13 orang. Kasus human traficing sebanyak 5 orang dan kasus kriminal umum sebanyak 7.631 orang.ujarnya. (April).

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.