sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Bawa Sabu, Dua Sekawan Divonis 4,5 Tahun

Bawa Sabu, Dua Sekawan Divonis 4,5 Tahun

Proses sidang sedang berlangsung.

Palembang, sumajaku.com – Tak disangka nasib Rakhmat Dion (18) dan Adi Saputra (30) berujung di Penjara selama 4 tahun 6 bulan, karena pada mereka ditemukan membawa shabu 0,169 gram pada saat berboncengan menggunakan sepeda motor (23/04/2018) melintas di jalan HM Rasyid Nawawi Lorong Kebangkan II. Mereka berdua terjaring pada saat Polisi patroli rutin dari Polsek IT II Palembang.

Kemarin Sore menjelang maghrib (23/08/2018) kedua pria yang tinggal serumah ini diputus perkaranya oleh Majelis Hakim yang diketuai Yunus SH MH.

Vonis tersebut menjerat kedua Terdakwa dengan pasal 112 yaitu permufakatan jahat, sehingga keduanya harus dipidana 4 tahun 6 bulan dan denda 800.000.000 rupiah subsider 2 bulan, artinya kalau tidak bayar denda ditambah 2 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari penuntutan Jaksa. Namun nasib kedua Terdakwa tersebut telah jelas harus mendekam dalam penjara selama seperti putusan Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya pada 06/08/2018 JPU Arif Budiman SH dalam sidang Agenda penuntutan membuktikan bahwa Kedua Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sehingga mereka dituntut pidana 6 tahun, dan denda 800.000.000 atau subsider 6 bulan penjara. Ketika ditanya Jaksa AB apakah akan melakukan banding usai mendengarkan putusan Majelis Hakim (23/08/2018), namun Beliau sedikit emosi menanggapinya, “terserahlah mau bebas sekalian dak apa-apa,” katanya dengan ketus sembari bergegas pulang.(hen/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.