Palembang, sumajaku.com – Klarifikasi Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas 1 A Pakjo Palembang Madan SH MH yang didampingi Kasi Pelayanan Tahanan menyatakan, bahwa pihak Rutan tidak melanggar Hak Asasi Manusia ( HAM) (05/09/2018), karena telah menjalankan perintah sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan, terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Annizar, Benny Murdani SH MH mengatakan, terkait klarifikasi dari KA Rutan tersebut, silahkan saja beliau berpendapat tetap melakukan penahanan berdasarkan putusan Banding yang baru mereka terima pada (04/09). Setelah “kami Penasihat Hukum (PH) terdakwa Annizar mempertanyakan status kliennya”. Namun, satu hal yang menjadi pertanyaan dan penekanan “kami selaku PH, apakah KA Rutan telah menerima surat perpanjangan penahanan (Taphan) terhadap klien kami Terdakwa Annizar sebagai dasar hukum kewenangan KA Rutan untuk tetap melakukan penahanan terhadap klien kami”.
Mengingat perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incraht) ?? Kalau tidak adanya perpanjangan penahanan dan masa penahanan telah habis, maka secara hukum tidak ada dasar hukum yang sah dan kewenangan yang sah bagi KA Rutan untuk tetap melakukan penahanan terhadap klien “kami sebagaimana diatur dalam Kitap Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 27 apabila proses banding belum selesai dan perpanjangan sudah habis maka wajib dikeluarkan demi hukum dan Permenkumham Republik Indonesia (RI)
Nomor M.H H – 24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang pengeluaran tahanan demi hukum, Pasal 6 ayat 3 berbunyi Kepala Rutan atau Lapas wajib mengeluarkan tahanan demi hukum yang telah habis masa penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.
Sehingga, terhadap klien “kami secara hukum terlebih dahulu haruslah dikeluarkan demi hukum, tegasnya. Apabila nantinya Jaksa Kasasi dan telah ada penetapan penahanan dari Mahkamah Agung (MA), barulah disitu ada kewenangan Jaksa dan KA Rutan untuk melakukan penahanan kembali terhadap klien “kami Terdakwa Annizar”, jelasnya.
Proses Perpanjangan Penahanan “WAJIB” ada penetapan atau perpanjangan penahanan yang masih berlaku sebagai dasar mereka untuk tetap melakukan penahanan sehingga dapat diketahui pasti secara hukum klien “kita ini Tahanan Siapa ?? Tahanan Jaksa, Tahanan Hakim Tinggi atau Tahanan Hakim MA ?? Kalau tidak ada penetapan penahanan atau perpanjangan penahanan menjadikan tidak jelas mengenai status tahanan terhadap klien kami, terangnya.
Langkah hukum kami saat ini, Benny mengaku telah membuat surat perlindungan hukum ke Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI di Jakarta dan Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang sudah dikirim hari ini (05/09), tegasnya.
Senada, Ahli Hukum Pidana Dr H Syarifuddin Pettanasse SH MH mengatakan, pihak Lapas dan Rutan tidak ada kewenangan melakukan proses perpanjangan penahanan, mereka hanya melaksanakan tugas dari jaksa dan hakim yang mempunyai kewenangan melakukan perintah penahanan, penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim. Dalam proses banding harus dikeluarkan demi hukum. Dirinya membenarkan hal ini telah melanggar HAM. Taphan berdasarkan KUHAP dan Permenkumham RI. Dalam proses banding pihak Rutan harus ada Taphan, Walau mengacu pada putusan Pengadilan harus ada Taphan. PT harus memproses, mengeluarkan dan memperpanjang surat Taphan, bila tidak ada, Harus dikeluarkan demi hukum.
Advokat dan Pengacara ini mengaku, sebelumnya, dirinya pernah mengalami hal yg sama, namun klienya dikeluarkan. Pihak Rutan tidak mempunyai hak untuk menahan, karena status nya titipan. Habis masa titipan dikeluarkan.
Menurutnya, Permenkumham RI menindaklanjuti KUHAP mengenai proses penahanan oleh penyidik, jaksa dan Hakim.
Praktisi Hukum ini menambahkan, Hal ini merupakan tindak pidana pelanggaran kebebasan hak bergerak seseorang dan bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian, tegasnya.(yn)
No Responses