sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Sidang Tipikor Uji Tera Banyuasin, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa

Sidang Tipikor Uji Tera Banyuasin, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa
Jalannya persidangan sedang berlangsung.
Palembang, sumajaku.com – Empat terdakwa yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) retribusi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang diruang sidang Tipikor dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (18/5/2021).
Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan karyawan PTPN. Adapun yang yang dihadirkan yakni saksi Marjuli, Susi, dan Khairul.

Usai sidang, terdakwa Tommy Ardiansyah melalui kuasa hukumnya Nurmalah SH MH mengatakan, bahwa keterangan saksi dipersidangan menguntungkan kliennya.
“Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi justru menguntungkan klien kita. Karena memang benar ada petugas datang melakukan uji tera dan ada hasilnya melalui surat keterangan hasil penelitian. Saksi juga menjelaskan bahwasanya ada pengujian uji tera dulu baru ada pembayaran. Bahkan sampai sekarang tidak ada pihak PTPN yang komplain terhadap pembayaran yang dilakukan pada Dinas Perdangaan untuk kegiatan Uji Tera ini,” jelas Nurmalah.

Nurmala menambahkan, dimana dari keterangan saksi dapat diketahui bahwsanya kegiatan uji tera tersebut memang benar dilakukan, bukan hal yang fiktif dan pembayaran dilakukan sesuai aturannya.

“Yang paling penting pihak PTPN sendiri tidak komplain dan memang benar adanya pembayaran dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Pihaknya berharap pada persidangan kali ini majelis hakim agar dapat objektif, dan bisa membuka fakta-fakta sebenarnya.

Senada, terdakwa Emen Hardianto melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH mengatakan, dua dari tiga saksi yang dihadirkan tidak menjelaskan fakta secara terperinci, hanya berdasarkan mendengar cerita orang saja, sesalnya.
Sedangkan, dari keterangan saksi lainnya, diketahui bahwasanya uji tera tersebut memang benar-benar dilakukan.

“Maka dari situ kita dapat simpulkan hal yang merugikan negaranya belum ada. Karena rincian yang dipaparkan benar-benar digunakan untuk pelaksanaan uji tera tersebut,” ujar Redho.

Menurut kami dakwaan merugikan negara tersebut masih harus dibuktikan. Menurut hemat kami dalam kasus ini negera tidak dirugikan.

“Karena ada rinciannya, tentang setiap rupiah yang dikeluarkan untuk uji tera ini. Jadi dalam perkara ini negara tidak dirugikan,” tegas Redho.

Untuk diketahui, adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Emen Hardianto, Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin. Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang. Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 dan pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(a/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses