Nurmala menambahkan, dimana dari keterangan saksi dapat diketahui bahwsanya kegiatan uji tera tersebut memang benar dilakukan, bukan hal yang fiktif dan pembayaran dilakukan sesuai aturannya.
“Yang paling penting pihak PTPN sendiri tidak komplain dan memang benar adanya pembayaran dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Pihaknya berharap pada persidangan kali ini majelis hakim agar dapat objektif, dan bisa membuka fakta-fakta sebenarnya.
“Maka dari situ kita dapat simpulkan hal yang merugikan negaranya belum ada. Karena rincian yang dipaparkan benar-benar digunakan untuk pelaksanaan uji tera tersebut,” ujar Redho.
Menurut kami dakwaan merugikan negara tersebut masih harus dibuktikan. Menurut hemat kami dalam kasus ini negera tidak dirugikan.
“Karena ada rinciannya, tentang setiap rupiah yang dikeluarkan untuk uji tera ini. Jadi dalam perkara ini negara tidak dirugikan,” tegas Redho.
Untuk diketahui, adapun keempat terdakwa tersebut yakni, Emen Hardianto, Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin. Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang. Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 dan pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(a/yn)
No Responses