sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Perusahaan Keuangan Harus Terdaftar di OJK

Perusahaan Keuangan Harus Terdaftar di OJK

Kompol Yon Edi Winara SH SiK

Palembang, sumajaku.com – Dugaan tindak pidana penipuan dengan terduga PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang berkantor di komplek pertokoan Palembang Square (PS) jalan Kampus POM IX palembang dengan terlapor diduga Ali (38) marketing dan terlapor diduga Nur Munzilah (40) wakil Pialang Financindo Berjangka di Polresta Palembang.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : LPB / 2304 / IX / 2017 / SPKT, Minggu (10/09/2017) lalu sekitar Pukul 14.35 WIB ZA melaporkan tindak pidana pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan yang dialaminya Jumat (01/11/2016) lalu sekitar Pukul 14.00 WIB di BCA Capem Dempo dan di Toko Pempek Umi Sarah, jalan Slamet Riady Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II Palembang. Hingga korban mengalami kerugian sebesar 500 juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Chief Businness Officer (CBO) / Direktur Utama RFB Teddy Prasetya mengaku, “Saya tidak mengikuti kasus itu, dikonfirmasi Senin (15/10/2018) yang menangani departemen legal, tapi yang jelas, perusahaan kita selalu mengikuti aturan perundang – undangan yang berlaku di industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)”, katanya.
Menurutnya, yang bisa berhubungan dengan departemen legal, hanya nasabah yang komplain saja. Kalau media berhubungan dengan corporate communication kita, pintanya.
Nanti “kita minta, corcomm kita yang akan menghubungi,” janjinya.
Senada, Humas PT RFB Andri enggan menanggapi laporan dugaan penipuan ini dengan alasan, “Kami belum bisa menannggapi, karena sampai sekarang kami belum mendapat panggilan dari pihak yang berwajib (Kepolisian red) terkait delik aduan tersebut,” elaknya.
“Kami menegaskan, bahwa PT RFB adalah perusahaan pialang legal dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI)”, tegasnya.
“Kami juga telah berdiri sejak tahun 2000 hingga sekarang dengan total 3000 karyawan dan ribuan nasabah”, ungkapnya.
Humas yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan selama 10 tahun ini menambahkan, jadi, untuk berita tersebut ada baiknya tidak hanya bersumber dari satu narsum dulu, tetapi dikonfirmasi dahulu ke pihak berwajib dan RFB sendiri, sehingga berita tersebut berimbang, pintanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SH SiK mengatakan, Laporan baru diterima, kita akan proses dulu, singkatnya.
Senada, Kanit Pidsus Polresta Palembang, Iptu Hary Dinar mengatakan, “saya cek ke penyidiknya dulu, nanti saya infokan perkembangannya”, janjinya.
Sedangkan, Penyidik Pidsus Polresta Palembang Bripka Benny Oktadinata SH mengatakan, Ada simpan nomor pelapor yang aktif tidak? singkatnya, balik bertanya.
Terpisah, Ahli Hukum Bisnis Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Jhoni Emirzon SH MH mengatakan, intinya, isi kontrak maupun perjanjian harus berimbang, katanya.
Perusahaan investasi keuangan apa pun harus terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bila tidak, diduga kuat perusahaan tersebut illegal, tegasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.