sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kadivpas Razia Lapas Sekayu

Kadivpas Razia Lapas Sekayu
barang barang yang berhasil disita.
Sekayu, sumajaku.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel), Giri Purbadi didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu, Ronaldo Devinci Talesa berikut Tim Satgas Kamtib Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Tim Satgas Kamtib gabungan Lapas Sekayu melakukan Operasi Razia dengan menggeledah kamar Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Sekayu, Senin (11/02/2019).Menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui Surat Edaran Nomor : PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Langkah – langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Cabang Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2019.

Hal ini salah satu bentuk keseriusan Kadivpas Kanwil Sumsel beserta Kalapas Sekayu dalam mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif.

Tim Satgas Kamtib yang dikomandoi Kadivpas yang didampingi Kalapas dan anggotanya Pukul 21.00 WIB mulai melakukan penyisiran ke blok dan kamar hunian WBP. Hasil razia dilakukan penyitaan terhadap barang dan benda yang dilarang berada didalam blok dan kamar hunian yang berakhir Pukul 01.00 WIB dini hari.

Usai razia, Kadivpas memberikan nasihat dan pengarahan kepada seluruh Tim Satgas Kamtib dan para petugas yang hadir. Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah bekerja dengan cepat. “Kita harus komitmen menghentikan peredaran handphone didalam Lapas dan Rutan”. Karena HP menjadi jalur komunikasi celah penyimpangan yang bermuara pada peredaran Narkoba. Saat ini Lapas dan Rutan sedang menjadi sorotan masyarakat, tutur Giri.

Giri menambahkan, perlu integritas yang tinggi dan komitmen moral yang kuat setiap petugas Pemasyarakatan untuk mewujudkan Zero Halinar yang telah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor : PAS-54.PK.01.04.01 Tahun 2013 tentang Pedoman Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan Bebas dari Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR). Jika semua petugas punya komitmen moral, Insya Allah kita bisa membawa lembaga ini menjadi lebih baik, harapnya. (rill/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.