Palembang, sumajaku.com – Lantaran terpancing oleh anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 96,96 gram (satu U red).
Akibatnya, Terdakwa Syamsul Rizal (38) harus mendekam dalam penjara selama 9 tahun dan denda 1 Milliar rupiah subsider 3 bulan kurungan, ucap ketua majelis hakim Hotnar Simarmata SH MH dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (24/06/2019).
Vonis yang ditetapkan majelis hakim diterima Terdakwa dan JPU.
Vonis majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH dalam tuntutannya 13 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya, saat terdakwa berada didepan Rumah Makan (RM) “Ambun Pagi”, Ical menelpon terdakwa dan berkata, “aku didadal, kamu dimano? dijawab terdakwa, “la diseberang jalan Ambun Pagi“. Lalu Ical berkata, “masuk bae ke sini” dan dijawab terdakwa, “kamu dulu be keluar”, dijawab Ical, “aku bayar makanan aku dulu”. Selanjutnya, Ical keluar dari RM dan menghampiri terdakwa lalu berkata, “cakmano kak nak disinilah apo transaksinyo? Dijawab oleh terdakwa, “jangan, agak ke depan sano bae ado pecel lele.” Ical berkata lagi, “ai kak kejauhan, agak mundur situ bae sebelah sano,“ dijawab oleh terdakwa, “yo sudah jadi”.
Kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah dompet motif kotak bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,56 gram yang disimpan terdakwa dikantong jaket miliknya dan memberikannya kepada Ical (DPO).
Lalu Ical membuka isi dompet tersebut dan pada saat itu juga beberapa orang yang berpakaian preman langsung memegangi tangan terdakwa sambil berkata “SAYA POLISI” dan terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) buah dompet motif kotak bunga yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,56 gram adalah miliknya yang didapat dari Hasan (DPO) dan terdakwa mendapat keuntungan apabila Narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semua yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (hn/yn)
No Responses