Palembang, sumajaku.com – Dinilai aktif melaporkan dugaan pelanggaran dan perilaku hakim. Advokat Defi Iskandar SH mengaku telah menerima bingkisan dari pihak Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk apresiasi atas laporannya yang masuk ke KY berupa kaos, dua buah pin, gantungan kunci, buku panduan dan stiker yang diserahkan langsung oleh pihak KY Wiwin di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (10/09/2019).
Usai menerima bingkisan, Defi mengucapkan terima kasih kepada pihak KY atas apresiasinya.
Defi menilai, pelayanan KY baik dan tidak memungut biaya, bebernya.
Defi berharap, kedepan pihak KY dapat lebih profesional dalam menindaklanjuti laporan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang.
Sementara, Asisten Penghubung Komisi Yudisial Republik Infonesia (KYRI) Wilayah Sumsel, Wiwin Prabudiani Msi membenarkan, telah mengkonfirmasi Advokat Defi Iskandar SH dengan meminta komentarnya terkait pelayanan KY dalam pelaporan, katanya.
Sebab, lanjut Wiwin, banyaknya laporan Defi yang masuk ke KY terkait kode etik dan pelanggaran prilaku hakim.
Namun, sangat disayangkan Wiwin, walau laporannya dinilai menarik bagi KY, mungkin kurangnya pemahaman, laporan Defi belum bisa ditindaklanjuti lantaran kurangnya bukti bahkan kurang tepat sasaran, keluhnya.
Wiwin menghimbau, sebelum melapor dapat dipahami terlebih dahulu, bisa ke kantor PKY Sumsel, via telepon, email dan Twitter.
Sebagai ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada Defi, KY memberikan penghargaan berupa cinderamata.
Selain Defi, Wiwin mengaku, ada juga beberapa pengacara yang mendapatkan penghargaan serupa dari KY yang telah berlangsung sejak tiga tahun yang lalu.
Wiwin berharap kepada para advokat agar dapat aktif dan menjadi sahabat Penghubung Komisi Yudisial (PKY) untuk melaporkan pelanggaran prilaku hakim sesuai dengan kewenangan KY demi kerja bersama wujudkan peradilan bersih.(yn)
No Responses