Palembang, sumajaku.com,- Petugas Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang, mengamankan seorang pelaku curanmor tersangka Mursal (38), dari amukan warga masyarakat di kawasan Jalan Ratna Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang. Senin (07/10/2019) pukul 14.00 wib.
Tersangka Mursal. Tak berkutik saat diamankan petugas, bukan hanya itu, petugas juga mengamankan senjata tajam jenis pisau kecil yang digunakan tersangka mengancam korban dan warga. Dan mengamankan motor jenis Yamaha M3 warna merah dengan Nopol BG-2197-JAI milik korban Yhoseb.
Kejadian berawal, korban Yhoseb yang seorang perawat ini, memakirkan motor di depan perkarangan dalam kondisi motor masih hidup. Tiba tiba tersangka Mursal dari arah kanan korban, langsung membawa kabur motor korban.
Melihat hal tersebut, korban dibantu warga mengejar pelaku, dimana sebuah tendangan membuat tersangka Mursal terjatuh dari motor. Melihat hal tersebut korban dan warga masyarakat langsung menghakimi tersangka. Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan pisau ke arah korban dan warga. Tapi, kembali dapat di ringkus dan nyaris babak belur.
Beruntung petugas kepolisian Polsek IB 2 Palembang, yang saat itu sedang patroli melintas, langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek IB 2 Palembang.
Kapolsek IB 2 Palembang Kompol Agus H. Melalui Kanit Reskrim Ipda Hermansyah. Jika tersangka yang diamankan tersangkut kasus Pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor. “ini adalah kasus 365 kasus pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan Ratna di Pasar Atom. Tersangka ini melakukan perampasan sepeda motor dan kekerasan dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau pada saat kejadian korban sedang masuk ke pagar rumah” ungkapnya.
Masih dikatakan Kanit Reskrim Polsek IB 2 Palembang, kemudian tersangka mengambil motor karena korban tidak jauh dari motornya langsung mengejar, dan ditendang akhirnya tersangka terjatuh bersama motor. “Di saat terjatuh tersangka ini melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau pada saat itu petugas sedang melintas dan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti Ilir Barat 2 Palembang,” jelasnya.
Dari catatan pihak kepolisian, diketahui jika tersangka merupakan residivis kasus pembobolan rumah tahun 2012 lalu di Jambi “Tersangka ini merupakan residivis di Jambi 2012 yang lalu spesialis rumah kosong kena setahun 6 bulan. Dengan barang bukti pisau dan motor korban, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara” jelasnya.
Sementara itu. Tersangka Mursal, mengaku jika dirinya beraksi seorang diri, rencana motor korban akan di jual untuk berbelanjah. “Aku dari rumah kesini naik angkot, aku lihat motor di jalan masih hidup, jadi aku ambil, beraksi tadi aku sendirian, aku ditangkap warga sempat dimassa warga tapi polisi datang mengankan aku, rencana motor akan aku jual duetnya untuk belanja” aku tersangka Mursal. (April).
No Responses