Palembang. Sumajaku.com,- Puluhan massa aksi mengatasnamakan dari Dewan Pimpinan Pusat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi (POSE) RI. Mendatangi Kantor Polda Sumatera Selatan (Sumsel), melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AL di Muara Enim, di duga dalam pemilihan Kades menggunakan Ijazah Sekolah Dasar (SD) Palsu. Selasa (29/10/2019).
Massa aksi yang dikoordinator aksi oleh Deslefri dan koordinator lapangan oleh M Effendi dan Busyanto, datang ke Kapolda Sumsel, sambil membawa Spanduk yang bertuliskan ‘ Polda Sumsel segera proses dan tangkap calon kades ijazah palsu oknum Al Desa Tapus Kecamatan lembak Kabupaten Muara Enim. Apabila ijazah palsu bisa jadi Kades semakin banyak yang mencalonkan diri menjadi Kades dengan ijazah palsu. Pose RI dewan pimpinan pusat pemerhati organisasi sosial ekonomi tegakkan keadilan dan martabat hukum bersama penegak hukum. Batalkan pelantikan kades berijazah palsu dilantik pada awal bulan Desember 2019.
” Iya kedatangan kita Kedatangan ke sini menyampaikan adanya dugaan di Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, saat pelaksanaan ipemilihan Kades secara serentak, di sini kami menduga kuat saudara AL ini menggunakan ijazah Palsu.” Ujar Deslevri.
Kejadian awal dari pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Kades) Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, massa aksi menduga kuat menggunakan paket ijazah (B) palsu tahun 2011. Dimana Kades terpilih berinisial AL, belum dilantik rencana pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2019.
” Kenapa kami katakan diduga Pilkades tersebut ternoda karena diduga kuat adanya aroma Instagram palsu dari salah satu calon Pilkades terkini oknum berinisial AL, dari hasil investigasi kami dan keterangan serta ijazah yang kami dapat dan kartu keluarga (KK) Kades oknum AL menjelaskan dan kami teliti saudara AL tidak tamat sekolah dasar (SD), sd pun tidak tamat tidak selesai SD sesuai keterangan di KK milik Kades ijazah palsu atau tidak selesai pendidikan sederajat” jelas Deslevri.
Bukan hanya itu, masih dikatakan Deslevri, Kasi Kurikulum Dinas pendidikan Kabupaten Muara Enim meragukan keaslian ijazah Paket B calon kades yang terpilih yang akan dilantik di awal bulan Desember 2019. “Kasi kurikulum dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim memberi keterangan kepada tim lembaga kami keaslian tersebut sangat diragukan pantas diduga ijazah paket B palsu yang digunakan Pilkades dalam calon kades berinisial AL” ujarnya.
Hal ini dilihat dari kasat mata saja fotokopi ijazah oknum Al calon kades sangat diragukan dan janggal di mana tidak ada keterangan PKBM atau pusat kegiatan belajar masyarakat, seperti perbandingan yang kami lampirkan fotokopi ijazah asli dengan ijazah palsu Paket B milik hadits AL yang terpilih.
“Sangat berbeda antara ijazah palsu memilih calon kades dengan perbandingan ijazah untuk copy Ijazah asli yang kami lampirkan”ujarnya.
Bukti lain pada kartu KK sudah menunjuk penguat oknum Kades Al diduga tidak tamat Sekolah Dasar atau belum tamat sederajat berdasarkan keterangan di KK yang dikeluarkan tahun 2018. Dan terlihat juga pada cap stempel pada ijazah pas foto janggal semestinya pas foto dulu baru dicat Bukan sebaliknya jelas ini sangat janggal kalau diteliti dan diduga jelas palsu.
Untuk itu masa DPP POSE RI, mendesak dan meminta kepada Kapolda Sumatera Selatan, segera melakukan penyelidikan terkait perbuatan melawan hukum oleh oknum Kades hapus yang menggunakan ijazah palsu untuk mendapat jabatan. Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat memanggil pihak panitia atas misalnya lolos seleksi calon kades desa yang terpilih. Mendesak dan meminta Polda Sumatera Selatan membatalkan pelantikan kades yang akan dilaksanakan bulan Desember dan akan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kades tersebut menggunakan ijazah palsu.
Sementara itu. Kompol Abu Dani selaku Kaur Pullahinfodok Humas Polda Sumsel, terkait apa yang disampaikan massa aksi terkait adanya dugaan ijazah palsu seorang Kades, menyikapi secara profesional dan sesuai prosedural danbkoperatif.
” tentunya kami dari pihak Polda Sumatera Selatan silakan rekan-rekan dari aksi ini melaporkan apa yang terjadi apa yang dilihat, artinya perkara memalsukan akta autentik tentunya harus dibuktikan minimal adanya pemandian daripada ijazah dimaksud 5 tahun ke bawah 5 tahun ke atas itu ada data atau dokumen pembanding ijazah tersebut” jelas Kompol Abu Dani.
Terkait ijazah yang digunakan oleh oknum AL Kades terpilih, dijelaskan Kompol Abdul Gani pihaknya tidak serta merta untuk memvonis apakah oknum tersebut bersalah atau tidak bersalah, untuk itu dipersilakan massa aksi melaporkan ke pihak kepolisian sesuai dengan fakta. Jelas Kompol Abu Dani. (April)
No Responses