Palembang, sumajaku.com,- Rekontruksi kasus pembunuhan berencana korban Apriyanita (50) seorang ASN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumsel, yang tewas mengenaskan dengan tubuh di cor di pemakaman TPU Kandang Kawat, dalam pengawalan ketat pihak Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Senin (02/12/2019).
Dalam rekontruksi yang di pimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani Sik, didampingi Kasubdit AKBP Suryadi. Pelaksanaan rekontruksi dilaksanakan di beberapa lokasi sebenarnya.
Pada adegan pertama, dimana korban Apriyanita, dijemput tersangka Mgs Yudi Tama Redianto (40) warga Komplek BSD blok F2 No 6 Rt 9 8 RW 3 7 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, yang juga seorang Honorer Kementerian PUPR.
Korban Apriyanita, dengan tersangka Yudi, saling kenal, dimana sebelumnya tersangka perna satu kantor. Bahkan tersangka Yudi berdasarkan info kerap menjadi makelar jual beli mobil lelang.
Dimana sebelum kejadian korban Apriyanita pernah membeli mobil melalui perantara tersangka Yudi untuk membelinya. Bahkan korban sudah memberikan uang sebesar 100 juta. Akan tetapi mobil tak kunjung datang, uang korban tidak dikembalikan tersangka.
Karena didesak korban agar mengbalikan uang, apa lagi sebelum kejadian korban yang dijemput tidak mau turun dari mobil tersangka dengan alasan tersangka harus mengembalikan uangnya. Karena korban tidak mau turun, tersangka mulai mencari cara dari mengajak korban jalan jalan, ke Bank Mandiri, hingga menghubungi ke tiga temannya.
Rekontruksi diperankan langsung kedua tersangka Mgs Yudi dan ilyas Kurniawan alias Ya (26) warga ramakasih 3 lorong kesadaran 3 nomor 6 9 7 RT 02 RW 03 Kelurahan Dukuh Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.
2 tersangka Ichnaton Novari alias Nopi (57) dan tersangka Amir (40) warga Kelurahan Duku Kecamatan IT 2 Palembang yang masih DPO, beserta korban mengunakan peran penganti.
Pada adengan ke 9, korban di kasih minum air mineral yang di campur visit membuat korban lemas, sementara tersangka menghubungi kedua tersangka Ilyas dan novi.
Pada adengan ke sebelas, dimana di dalam mobil terdapat tersangka Yudi bawa mobil, korban duduk disamping tersangka yudi dan dua tersangka Ilyas dan Novi duduk di belakang.
Setelah mendapat instruksi dari tersangka Yudi, kedua tersangka Ilyas dan Novi. Tersangka Ilyas lah yang menjerat leher korban. Melihat hal tersebut tersangka Yudi sempat memeriksa tangan korban. Dan saat itu juga tersangka Yudi memberikan uang 11 juta sebagai upah bagi kedua tersangka.
Barulah pada adegan ke 18, kedua tersangka Amir dan Novi mengali lubang kubur di TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang. Yang mana makam korban akhirnya dapat ditemukan pihak kepolisian pada Jumat (25/10/2019).
Kombes Pol Yustan Alpiani. Dirreskrimum Polda Sumsel, membenarkan jika rekontruksi berjalan di lokasi sebenarnya sebanyak 63 adegan. “hari ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai Kementerian PUPR wilayah Palembang, kemudian dari hasil ada 63 Adegan dalam rekontruksi,” Ujarnya.
Lanjut masih dikatakannya. “Dalam rekonstruksi ini itu sudah terlihat dengan jelas dari cerita kasus yang terjadi pada saat pembunuhan tersebut jadi ini memang disampaikan langsung oleh tersangka, 2 tersangka yang diamankan Yudi dan Ilyas sampaikan bahwa mereka merencanakan kemudian sampai dengan pelaksanaan eksekusi dan terakhir rencana mereka menguburkan korban di TPU kandang kawat wilayah Palembang ini.” tuturnya.
Bahkan dalam rekontruksi ini. Pihak kepolisian melaksanakan rekon di lokasi lokasi kejadian yang sebenarnya. Mulai dari korban dijemput di kantor, menjemput kedua tersangka Ilyas dan Novi, korban dikasih minum hingga korban di eksekusi. “mereka mengeksekusi korban di dalam mobil, dengan menjerat leher korban sebelumnya korban di kasih minum. Setelah itu mereka merencanakan menguburkan korban di TPU Kandang kawat ini.” ujarnya.
Ditegaskannya agar kedua tersangka Novi dan Amir sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri, sebaliknya dua tersangka Yudi dan Ilyas menanti hukuman mati atau seumur hidup.
“2 tersangka lagi masih dalam pengejaran kita, sudah masuk DPO kita bekerja sama dengan Polda Polda lain, kami minta lebih baik menyelesaikan diri secara baik baik. Untuk dua tersangka yang sudah kita amankan kita kenakan pasal 340 untuk 338 ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau sumur hidup” tegasnya.
Ditambahkan Herry kakak kandung korban, merasa puas dengan hasil rekontruksi, bahkan beliau mengharapkan para tersangka dihukum mati sesuatu dengan perbuatannya.
“kami dari pihak keluarga berharap agar tersangka ini dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya, karena kejadian pembunuhan ini sudah direncanakan.” ujarnya saat di wawancara di TPU Kandang Kawat. (April).
No Responses