Palembang, sumajaku.com – Walau sebelumnya telah mensomasi PT Era Bangun Jaya (EBJ) melalui surat Nomor: 023/Somasi/AK-P/XI/2019, tertanggal (12/11/2019) dengan perihal Somasi atau Teguran yang ditujukan kepada pihak Tersomasi, dengan menuntut pihak Tersomasi segera membongkar atau menara telekomunikasi milik Tersomasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat somasi tersebut dibuat atau paling lambat tanggal (19/11/2019).
Namun, surat somasi atau teguran tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan terlampaui, pihak Tersomasi PT. EBJ tidak dan atau belum memberikan jawaban dan atau tanggapan baik secara tertulis maupun lisan.
Akibatnya, S Sumarsono (64) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya
Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang ini melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum AL-FATH KHAN & PARTNERS, Advokat Dasar SH MH kembali mensomasi PT EBJ yang beralamat di Perkantoran Mitra Matraman Blok D1, JL. Matraman Raya, No 148, Kebon Manggis, Jakarta Timur ini kembali di Somasi ke II atau Teguran II dan Terakhir yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 027/Somasi/AK P/XII/2019.
Usai mengirimkan surat somasi, Advokat Dasar SH MH mengatakan, berdasarkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tinggal atas nama PT. EBJ tertanggal (18/09/2019) membuktikan bahwa, ternyata pihak Tersomasi (PT. EBJ) baru memperoleh IMB Non Rumah Tinggal dari Walikota Palembang berupa 1 (satu) unit Bangunan Tower Tinggi 36 M (tiga puluh enam) meter pada tanggal (18/09/ 2019) (Bukti terlampir), katanya, dikonfirmasi Jumat (06/12/2019).
Sedangkan fakta yang sesungguhnya Bangunan Tower Monopole dengan ketinggian 36 Meter tersebut telah dibangun sejak tahun 2012 atau lebih kurang 7 (tujuh) tahun yang lalu, yang didasarkan pada Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, tertanggal (20/12/2012). Di mana Surat Izin Membangun tersebut hanya memberi izin membangun Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi dengan ketinggian 30 M (tiga puluh meter), dengan Site ID : ETPLB: 007, lanjut Dasar.
Selain itu, lanjut Dasar, berdasarkan Surat No. 640/717.1/4/Dishubkominfo, perihal Rekomendasi Ketinggian Bangunan Menara Telekomunikasi, tertanggal (26/02/2015) pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) baru memberi rekomendasi ke pihak PT. EBJ untuk membangun menara telekomunikasi dengan ketinggian 36 Meter (bukti terlampir).
Masih dikatakannya, melalui Surat Keterangan Nomor: 12TWR/Kominfo/2014, tertanggal (19/04/2014), pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang menyatakan bahwa Surat keterangan tersebut merupakan salah satu persyaratan Tersomasi PT. EBJ dalam pengurusan IMB dan tidak mencakup penilaian atas kekuatan bangunan menara. (Bukti terlampir).
Akan tetapi faktanya Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, telah diterbitkan pada (20/12/2012) lalu, urainya.
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf a Jo. pasal 11 ayat 2 huruf g Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, bahwa permohonan IMB menara disyaratkan melampirkan persyaratan administrasi, yang salah satunya berupa persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara, ucapnya.
Sedangkan warga sekitar radius ketiggian menara tersebut, termasuk tempat tinggal atau rumah warga Klien kami yang letaknya kurang dari 3 (tiga) meter dari bangunan menara atau tower monopole TIDAK PERNAH DIMINTAI PERSETUJUAN oleh pihak Tersomasi. Bahkan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dana Kompensasi Untuk Tambahan ijin Warga Site Kolonel Berlian, tertanggal (12/02/2014) dan Daftar warga yang menerima kompensasi tambahan site Kolonel Berlian, warga yang menerima kompensasi tersebut BUKAN merupakan warga yang berdampak, berbatasan langsung atau dalam radius ketinggian bangunan menara 36 M tersebut. (Bukti terlampir), bebernya.
“Kami menilai dokumen yang dipergunakan PT. EBJ sebagai syarat untuk mengajukan permohonan IMB menara tersebut TIDAK SESUAI DENGAN Peraturan yang berlaku”, tegasnya.
Sebab, dokumen tersebut merupakan Persetujuan dari warga yang TIDAK TERDAMPAK atau DI LUAR RADIUS bangunan menara tersebut. Sehingga kami menduga Tersomasi PT. EBJ dalam mengajukan permohonan IMB menara tersebut mengunakan dokumen yang tidak benar, tegasnya lagi.
Disamping itu, berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf f Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dengan tegas dan jelas menyebutkan bahwa menara yang dibangun WAJIB dilengkapi sarana pendukung, yang diantaranya adalah PAGAR PENGAMAN.
Akan tetapi fakta yang sesungguhnya bangunan menara milik Tersomasi PT. EBJ tersebut TIDAK DILENGKAPI dengan PAGAR PENGAMAN, bahkan cenderung antara bangunan menara dengan rumah tinggal Klien kami menempel atau menyatu. Oleh karena jarak antara bangunan menara yang dibangun Tersomasi PT. EBJ dengan rumah tinggal Klien kami tersebut HANYA BERJARAK KURANG DARI 3 (tiga) meter. Hal tersebut jelas dan nyata dapat berdampak yang membahayakan keselamatan dan keamanan jiwa Klien sekeluarga serta harta benda milik Klien kami, keluhnya.
Berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas kami menilai Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, dan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor : 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal Atas nama PT. EBJ tertanggal (18/09/2019) telah bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, terutama pasal 11 ayat 1 huruf a Jo. pasal 11 ayat 2 huruf c,. pasal 11 ayat 2 huruf g. dan pasal 7 ayat 1 jo. pasal 7 ayat 2 huruf f.
Sebab, bangunan menara monopole dengan ketinggian 36 M (tiga puluh enam) meter milik PT. EBJ telah dibangun sejak tahun 2012, tetapi menggunakan IMB yang hanya diizinkan membangun menara dengan ketinggian 30 M (tiga puluh) meter saja, ungkapnya.
Sedangkan surat IMB yang diterbitkan oleh pihak Walikota Palembang pada tanggal (18/09/2019) tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor : 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Oleh karena itu adalah berdasarkan hukum bahwa bagunan menara telekomunikasi dengan ketinggian 36 M milik Tersomasi PT. EBJ yang dibangun sejak tahun 2012 tersebut HARUSLAH dibongkar, tegasnya.
Bahwa Kami masih beryakinan dan percaya atas nama besar PT. EBJ yang mampu dan bersedia untuk melaksanakan tuntutan dari Klien kami yaitu membongkar bangunan menara telekomunikasi milik Tersomasi PT. EBJ tersebut di atas secara sukarela. Oleh karena itu kami masih memberi kesempatan yang kedua dan terakhir kepada pihak Tersomasi PT. EBJ dalam waktu 7 (tujuh) hari atau paling lambat sampai dengan hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019 untuk melaksanakan tuntutan Klien kami tersebut di atas, harapnya.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Pihak Tersomasi PT. EBJ tidak melaksanakan tuntutan Klien kami tersebut di atas, maka Klien kami akan melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana. Klien kami juga akan melakukan upaya administrasi dengan melaporkan atau mengadukan atau mengajukan permohonan kepada Walikota Palembang mohon untuk membatalkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang IMB Non Rumah Tangga, dan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 640/IMB/0780/DPMPTSP-PPL/2019, tentang IMB Non Rumah Tinggal Atas nama PT. EBJ tertanggal (18/09/2019) tersebut, jelasnya.
Dasar menambahkan, surat somasi ini kami
Tembuskan juga ke Walikota Palembang, Kepala Dinas Tata Kota Palembang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kantor Kecamatan Alang Alang Lebar dan Kantor Kelurahan Karya Baru Palembang.
Sementara, pihak tersomasi dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (yn)
No Responses