Lahat, sumajaku.com- Seketaris Daerah Kabupaten Lahat, Januarsyah Hambali SH, MH melalui kepala bagian kesejahteraan Drs.H.Ruslan MM mengatakan, untuk dana primer asurasi 5 milyar lebih dari Dana APBD kabupaten lahat yang di tenderkan dan pemenangya adalah PT Jasa Raharja Putra
Dan Syarat-syarat mengajukan klaim santuan kematian, dokumen kelengkapan klaim akad santunan kematian pemkab lahat yaitu, surat pengajuan pemkab lahat melalui kesra, mengisi blangko lk-1 (form klaim), hal 1 di isi dan di sahkan oleh instansi terkait, halaman 2 di isi keterangan ahli waris di isi oleh instansi yang berwenang, menyertakan surat akta kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, surat keterangan catatan kepolisian apabila tertanggung/peserta meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, copy identitas tertanggung dan ahli warisnya (ktp dan kk)
Untuk seluruh pengajuan klaim dengan memenuhi syarat-syarat di atas di sampaikan ke bagian kesra setda kabupaten lahat, kemudian kalau dinyatakan berkasnya lengkap dan sah di teruskan kepada pihak pt jasa raharja putra di palembang, kemudian pihak pt jasa raharja putra memverifikasi berkas dan kalau dinyatakan lengkap dan benar, dana santunan akan di cairkan/dikirim ke pemkab lahat melalui bagian kesra setda kabupaten lahat. Selanjutnya bagian kesra mengubungi pihak ahli waris.
Dan sudah di kelolah mulai tanggal 5 maret 2020. Dan untuk besar santunan meninggal biasa/sakit 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dan untuk meninggal sebab karena kecelakaan lalu lintas Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan di lampirkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat.bagi yang meninggal karena kecelakaan.
Untuk pengurusan dan pengambilan dana santunan kiranya ahli waris dapat lansung mengurus dan mengambil sendiri tanpa perantara /calo datang ke pemda lahat di bagian kesejahteraan rakyat.
(Nopiarman)
No Responses