Sekayu, sumajaku.com – Diduga menindaklanjuti laporan, Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan Pengawasan Rutin Dr Herdi Agusten SH MHum dan Wilhelmus H Van Keeken SH MH serta Amin Sutikno SH MH. Tim Pengawasan PT Palembang yang diketuai Tim Assesor Kusnawi Mukhlis SH berkunjung ke PN Sekayu Kelas II Muba.
Informasi yang beredar, menduga adanya kunjungan pihak PT dan pihak Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terkait diduga menindaklanjuti pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Usai mendampingi tim pengawasan PT, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sekayu Kelas II Musi Banyuasin (Muba), Imam Santoso SH, enggan berkomentar, dikonfirmasi Kamis (11/04/2019) dengan alasan sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) melalui Humas, singkatnya sambil berlalu.
Sementara, Humas PN Sekayu Andi Wiliam Permata SH MH melalui Panitera Muda (Panmud) Pidana
Anton, enggan menanggapinya dan mengatakan, kalau tidak ada surat tugas, dirinya tidak berkenan diwawancarai, dengan alasan tidak bisa diklarifikasi, elaknya.
Anton menambahkan, ini merupakan kunjungan biasa, Pengawasan Rutin oleh Tim Pengawasan PT, singkatnya.
Sementara, pihak PT dan Banwas MA RI belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara permohonan praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2018/PN.Sky oleh oknum Hakim Tunggal terduga Christoffel Harianja SH MH yang memutuskan ditolak. Namun, faktanya, pada perkara pokoknya dinyatakan “Bebas Murni”.
Akibatnya Nopin melalui kuasa hukumnya advokat Ruli Ariansyah SH melaporkan oknum hakim ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta melalui surat Nomor : 10/RAK/III/2019 (04/03/2019) yang telah diterima MA RI (06/03/2019) yang ditujukan kepada Badan Pengawasan (Banwas) MA RI di Jalan Jenderal A Yani Cempaka Putih Jakarta Pusat.(yn)
No Responses