Palembang, sumajaku.com – Lantaran diduga laporannya selama 2 tahun belum ada kepastian hukum. Walau sebelumnya pelapor Syailendra (61) warga Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning kota Palembang ini mengaku, sebelumnya telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang melalui kuasa hukumnya yang tertuang dalam surat Nomor : 19/RAK/II/2020 pada (24/02/2020).
Selain itu, dirinya juga telah mengajukan permohonan penuntasan proses hukum laporannya ke Kapolrestabes dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang melalui kuasa hukumnya untuk yang kedua kalinya yang tertuang dalam surat Nomor : 21/RAK/IV/2020 pada (29/04/2020).
Bahkan, dirinya juga telah mengajukan permohonan dilakukan gelar perkara atas laporannya ke Kapolda dan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang tertuang dalam surat Nomor : 11/RAK/III/2020 pada (23/03/2020) yang ketiga surat permohonan ini telah ditembuskan ke Kapolri dianggap sebagai laporan atau pengaduan.
Akibatnya, pelapor Syailendra melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH, mengajukan permohonan praperadilan atas diduganya penghentian penyidikan dan atau diduganya penundaan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LPB/1383/VII/2018/Sumsel/Resta/SPKT pada (07/07/2018) lalu yang disidik pihak Polrestabes Palembang.
Dengan Termohon I, Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang selaku Termohon II, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Termohon III dan Kapolri selaku Termohon IV yang tertuang dalam Register Nomor : 112/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. pada (28/08/2020).
Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, “benar, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap para termohon ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1-A Khusus”, katanya dikonfirmasi media ini diruang kerjanya Selasa (01/09/2020).
Sebab, menurut Ruli, termohon II diduga telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan diduga melawan hukum. Dengan dugaan menghentikan penyidikan secara diam-diam tanpa menerbitkan surat perintah penyidikan.
Termohon I diduga tidak melakukan tindakkan agar proses hukum laporan pemohon dapat dituntaskan dan atau mendapatkan kepastian hukum. Dengan demikian, termohon I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dan termohon III diduga tidak memerintahkan termohon I untuk diperintahkan ke termohon II agar proses hukum laporan pemohon dimaksud dapat dituntaskan dan atau mendapatkan kepastian hukum.
Serta termohon IV diduga tidak memerintahkan termohon III untuk memerintahkan termohon I agar memerintahkan termohon II agar proses hukum laporan pemohon dapat dituntaskan dan atau mendapatkan kepastian hukum, urai Ruli.
Apabila tidak ditindaklanjuti atau dihentikan penyidikan perkara ini, tentunya menimbulkan kerugian moril dan pemohon merasa haknya tidak dihargai oleh para termohon, keluhnya.
Pemohon sangat menghargai asas praduga tidak bersalah terhadap pada termohon dan berharap, mohon, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengabulkan seluruh permohonan praperadilan ini, jelas Ruli.
Dengan didampingi Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA, Dasar SH MH, Sudarman Syahri SH dan Ramo Rafika SH, Ruli menambahkan, menyatakan, perbuatan para termohon merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para termohon dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses