Banyuasin, sumajaku.com- BLT dari Dana Desa dikucurkan berdasarkan program dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi dampak mewabahnya Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Dengan BLT Dana Desa ini, diharapkan masyarakat desa yang terdampak dan berhak menerimanya dapat terbantukan dalam perekonomiannya sehari-hari.
Pemerintah pusat berkali-kali mengingatkan agar dana bantuan BLT tidak dimain-mainkan apalagi disewengkan termasuk ditilep. Jika ada oknum yang berani bermain, sudah dipastikan hukuman berat menantinya.
Namun sepertinya, peringatan dari pemerintah pusat tersebut dianggap lalu oleh oknum Kades Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, diduga oknum Kades Panca Mukti yang berinisial AF menilep dana desa untuk program BLT.
Tak tanggung-tanggung, AF diduga menilep dana BLT untuk pencairan bulan oktober, nopember dan desember 2020. Sehingga masyarakat Desa Panca Mukti yang menerima program BLT terebut hanya dapat gigit jari saja.
“BLT dari dana desa tersebut sebesar Rp 300 ribu perbulan untuk 173 Kepala Keluarga yang berhak menerimanya,” ujar salah seorang masyarakat didampingi warga lainnya kepada sumajaku.com saat mendatangi Desa Panca Mukti belum lama ini.
Tapi, lanjutnya, sampai berakhir tahun 2020, dana BLT tersebut belum dapat di terima masyarakat. Usut punya usut ternyata dana untuk BLT tersebut diduga kuat digunakan oknum Kades AF untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi langsung kepada AF, ia membatah telah mengunakan dan menilep dana BLT tersebut, karena semua ini terjadi akibat seringnya ada perubahan pada APBDes, sehingga ia tidak mengetahui perubahan-perubahan tersebut.
“Dana tersebut kami belikan material untuk membangun sebuah jembatan dengan anggaran Rp 151 juta, bukan kami pakai pribadi,” sangahnya saat dikonfirmasi sumajaku.com dirumahnya belum lama ini.
AF mengakui kesalahannya dalam program dana BLT tersebut, yang seharusnya di bagikan kepada masyarakat namun dibelikannya ke material untuk pembangunan sebuah jembatan.
“Saya bertanggungjawab dengan hal ini, saya akan ganti uang tersebut, saya akan gadaikan surat sertifikat untuk mendapatkan uang penganti BLT itu,” ujarnya dengan rasa cemas.
Camat Muara Telang, Drs H Sobri Hanafiah, saat dikonfirmasi sumajaku.com melalui pesan whatsappnya, sudah menegur dan menasehati oknum Kades AF, dan dia bertanggungjawab dengan segala perbuatannya.
“Ia akan bertanggungjawab dengan perbuatannya itu dan akan menganti uang BLT tersebut secepat mungkin,” jelas Camat Sobri kepada sumajaku.com belum lama ini.
Iwan SH, dari Lembaga Pengawas Independen KPNPA Perwakilan Sumatera Selatan yang di ketuai Abdul Muhin B.Sc, sangat menyayangi tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades AF, yang diduga berani menilep BLT dana desa tersebut.
“Kami berharap hal ini diproses secara hokum, karena kami menilai, apa yang dilakukan oleh oknum Kades AF sangatlah tidak terpuji dan tidak patut ditiru,” ujar Iwan yang merasa heran dengan keberanian oknum Kades AF bermain BLT dana desa ini.
Dengan adanya permasalahan ini, pihaknya meminta aparat penegakan hokum untuk melakukan fungsinya dalam penegakan hokum di Bumi Sedulang Setudung ini, jangan sampai adanya pembiaran, sehingga para pelanggar hokum bisa berbuat semaunya dengan amsumsi semua bisa di atur dengan uang.
“Akan kami laporkan hal ini kepada APH, agar oknum AF dapat diproses sesuai apa yang telah ia lakukan, dan kami akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Pihak-pihak terkait lainnya termasuk APH belum dapat di konfirmasikan terkait permasalahan dana BLT yang diduga ditelep oknum Kades Panca Mukti ini. (red).
No Responses