Ogan Ilir, sumajaku.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengonfirmasi jadwal penetapan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir terpilih, dilaksanakan pada 21 Januari mendatang.
“Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal. Penetapan bupati dan wakil bupati (Ogan Ilir) terpilih tetap tanggal 21 Januari,” jelas Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati Selasa (19/1/2021).
Penetapan calon kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati yang terpilih ,sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Penetapan pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani ini akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Ogan Ilir dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes).
“Tentu (penerapan prokes). Cuci tangan pakai sabun, pakai masker dan jaga jarak,” tegas Massuryati.
Rencananya, besok KPU Ogan Ilir akan melayangkan undangan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Panca-Ardani.
‘Secara lisan sebenarnya sudah disampaikan ke bupati dan wakil bupati terpilih. Namun secara tertulis, besok kita laksanakan,” jelas Massuryati.
Sekedar mengingatkan kembali, pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dinyatakan memenangkan Pilkada Ogan Ilir, setelah hasil rapat pleno rekapitulasi secara resmi oleh KPU Ogan Ilir pada 15 Desember 2020 lalu.
Persentase kemenangan Panca-Ardani 64 persen, sementara Ilyas-Endang 36 persen.
“Hasil rekapitulasi, pasangan Panca-Ardani memperoleh 149.791 suara, sementara pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak memperoleh suara 84.983,” jelas Massuryati (KTM)
No Responses