Palembang, sumajaku.com – Syaiful Anwar (51) warga jalan Srijaya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak terduga Koperasi Angkasa Pura II Balido.
Sebab, walau dirinya telah menyerahkan uang DP sesuai dengan kesepakatan pada Kamis (08/11/2018) lalu di kantor Koperasi Kopkar II Balido Palembang. Dirinya kembali diminta penambahan DP sebesar Rp 10 juta.
Akibatnya, Syaiful mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan melaporkan tindak pidana Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan oleh terduga Liswani selaku manager Koperasi Angkasa Pura II Balido dan Ferri selaku Badan Pengawasan (Banwas) Koperasi Angkasa Pura II Balido ke Polresta Palembang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/512/III/2019/Sumsel/Resta/SPKT pada Selasa (12/03/2019) sekitar Pukul 11.30 WIB.
Usai melapor, Syaiful Anwar melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, diduga telah menerima uang DP peremajaan mobil dari klien kami adalah terlapor Lliswani selaku manager koperasi angkasa pura II balido dan terlapor Feri diduga telah ikut serta telah meminta penambahan DP sebesar Rp10 juta kepada klien kami. Oleh karenanya kami laporkan.
Setelah klien kami setor Dp Rp40 juta,
sekitar 3 bulan kemudian terduga Tobing dan terduga Ferri meminta penambahan Dp sebesar Rp10 juta, jelasnya.
Menurut Defi, masih banyak korban -korban yang lainnya dan tidak menutup kemungkinan korban-korban yang lainnya akan membuat laporan juga.
Selain melaporkan, langkah hukum Defi akan mengajukan tuntutan secara perdata.
Defi berharap, semoga pihak Angkasa Pura dapat memberikan sanksi yang berat kepada para terlapor karena menurut hemat saya perbuatan para terlapor diduga telah mencoreng nama baik Angkasa Pura II palembang dan semoga laporan kami segera ditindak lanjuti oleh penyidik polresta palembang.
Sementara, Manager Balido diduga Liswani mengaku, saya bukan manager nya Balido, bukan, saya bukan manager, elaknya. “Saya bagian operasinya”, katanya. Ditanya apa benar dirinya dan diduga Ferri telah dilaporkan ke Polresta Palembang? Tidak ada, tidak ada, kalau ada mungkin salah baca, kelitnya. Disinggung dirinya telah menerima uang penambahan DP? Bukan saya, bukan dibagian saya, elaknya. Disoal siapa dan bagian apa yang menerima uang penambahan DP? Liswani enggan menjawab dan meminta media ini ke kantor, ke kantor saja pak, pintanya. Jadwal kerja kita dari pagi sampai Pukul 16.00 WIB ke kantor saja, disini ada semua, pintanya. Kita tidak melayani via telepon, nantinya salah dan emang harus seperti itu, katanya.
Senada, Banwas Balido, Ferri mengatakan, tidak berkenan dikonfirmasi dan mengaku, lagi dijalan, singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga ingkar dengan kesepakatan awal dengan meminta penambahan DP sebesar 10jt kepada para pemilik taksi “Balido” dengan alasan adanya kenaikan harga mobil.
Merasa keberatan, para pemilik taksi, salah satunya Supardi M (56) yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang terjadi Kamis (27/09/2018) lalu sekitar Pukul 11.00 WIB dikantor Koperasi Angkasa Pura II “Balido” Palembang Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Internasional Palembang dengan terlapor Desi Setiani dan terlapor Tobing Ariyanto ke SPKT Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/182/II/2019/SPKT Kamis (21/02/2019) sekitar Pukul 14.05 WIB.(yn)
No Responses