MUBA, sumajaku.com- Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin dan Wabup Muba Beni Hernedi, berkomitmen akan terus memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba.
Hal tersebut di tegaskan Sekda Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi saat mewakili Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA membuka kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) dari PT Taspen (Persero) di Lingkungan Pemkab Muba, Kamis (25/2/2021) di Ruang Auditorium Pemkab Muba.
Apriyadi juga berharap kepada ASN untuk meningkatkan kinerja. Ia juga menerangkan bahwa ASN di Muba disamping dapat gaji pokok dan tunjangan struktural bagi yang menduduki jabatan struktural dan tunjangan fungsional bagi yang menduduki jabatan fungsional.
Selain itu, ada juga tunjangan khusus dari daerah yaitu namanya TPP dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yaitu dengan meningkatnya kesejahteraan ASN ini, tentu kita harapkan outputnya adalah meningkatkan kinerja dan outcomenya adalah kepuasan dari masyarakat terhadap kinerja kita sebagai ASN yang ada di republik yang kita cintai ini, khususnya yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin,”ungkapnya.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) dari PT Taspen (Persero) Palembang ini. Kepada peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti arahan dari Kepala PT Taspen Persero Cabang Palembang Kartiman Slamet SE terkait Jaminan Sosial dan Tabungan Pensiun Aparatur Sipil Negara,” mintanya.
Sementara kepala PT Taspen Persero cabang Palembang Kartiman Slamet SE dalam sambutannya, menjelaskan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) merupakan anak perusahaan dari PT Taspen (Persero).
Taspen Life sebagai Employee Benefit Specialist hadir untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi dengan beragam produk asuransi yang dipasarkan secara kumpulan atau individu.
Slamet menerangkan diantaranya adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua, Program Pensiun dan Jaminan Kematian bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Muba.
“Terkait, jaminan kecelakaan kerja Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi ASN, dan P3K,”pungkas. (rill).
No Responses