sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Mantan Bupati Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Bupati Dituntut 10 Tahun Penjara
Proses sidang sedang berlangsung.
Palembang, sumajaku.com – Mantan Bupati Muara Enim periode 2013 – 2018, Muzakir Sai Sohar terdakwa kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa

dengan pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (19/5/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Indra Bangsawan ketua tim JPU Kejati Sumsel selain menuntut pidana, terdakwa Muzakir Sai Sohar juga diwajibkan mengganti uang sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi merajut pada pasal alternatif ke 2. Menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 6 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar 400 ribu dolar dengan ketentuan 1 bulan setelah inkracht Jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, kalau tidak mencukupi mengganti uang kerugian negara, maka diganti 5 tahun penjara,” tegas Indra Bangsawan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian setebal 120 halaman ini, JPU juga mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah Pasal  20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak berterus terang, terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Muzakir Sai Sohar melalui tim penasihat hukumnya, Darmawan SH akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU yang akan dibacakan pada Rabu dua pekan mendatang.

Sementara, terdakwa HM Anjapri mantan Dirut PT Mitra Ogan dituntut dengan pidana selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Yan Satyananda mantan Kabag akuntansi PT Mitra Ogan, dituntut pidana selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp.399.188.000,-apabila, jika dalam 1 bulan setelah inkracht 

tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa akan disita untuk dilelang.

Jika tidak, maka dikenakan pidana penjara untuk terdakwa Anjapri selama 4 tahun dan untuk terdakwa Yan Setyananda selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan, bahwa tim JPU telah melakukan penuntutan kepada tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

“Benar tadi sesuai jadwal, agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang,” singkatnya.(a/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.