“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudadi, dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hotnar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas I-A Khusus Sumsel, Senin (10/02/2020).
Vonis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH. Dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Usai sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Emil Zulfan SH mengaku, kecewa dan keberatan dengan putusan majelis hakim, katanya. Sebab, menurutnya, antara terdakwa dan korban adanya ikatan keperdataan atau perjanjian. Terkait, terdakwa didakwa Pasal 378 KUHP dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Emil menilai, tidak terbukti, bantahnya.
Advokat M A Faisal SH menambahkan, sebab, menurutnya, unsur Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Karena, ada faktanya, tidak fiktif, yang telah kami tuangkan dalam pledoi sebelumnya, idealnya terdakwa dibebaskan, tegasnya. Putusan majelis hakim, terdakwa nyatakan, pikir-pikir. Namun, kami selaku PH tidak puas, maunya banding. Namun, semua hak terdakwa, ucap Faisal.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, SH MH, Wabup H Slamet mengungkapkan, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan September 2014 silam.
“Saat itu terdakwa Wagiran bertemu dengan saya dan menawarkan kerja sama bahwa ada tanah desa di Desa Merah Mata Banyuasin sekitar 100 hektare dan meminta saya untuk memodali pembersihan lahan yang ditawarkan tersebut,” ungkap H Slamet, di persidangan, Senin (16/12/19).
H Slamet menambahkan, terdakwa Sudadi juga menawarkan setelah lahan tersebut dibersihkan maka terdakwa menjanjikan akan memberikan sebagian tanah tersebut sebanyak 10 kapling atau 2 hektare kepada H Slamet.
“Saya mengenal terdakwa hampir 20 tahun, jadi saya percaya saja yang ditawarkan oleh terdakwa dan memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga jumlah Rp.95 juta. Untuk pembukaan atau pembersihan lahan,” jelasnya.
Masih menurut saksi korban Slamet, setelah uang tersebut diberikan kepada terdakwa lalu beberapa bulan kemudian saksi korban H Slamet menghubungi terdakwa guna menanyakan masalah tanah yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa tidak kunjung memberikan tanah yang dijanjikan tersebut.
Merasa telah tertipu lalu saksi korban H Slamet meminta terdakwa untuk mengembalikan saja uang miliknya tersebut dan terdakwa berjanji untuk membayar dan kepada saksi korban, namun terdakwa meminta waktu. ”Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa, tidak ada pengembalian uang,” beber H Slamet kepada hakim. (yn)
No Responses