Jakarta, sumajaku.com – Lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu didalam proses penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022) lalu.
Akibatnya, Salah satu calon Pengganti Antar Waktu Dewi (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini melapor dengan mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Usai melapor ke DKPP RI, Dewi membenarkan, “benar, saya telah melapor ke DKPP RI terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu didalam proses penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022) lalu”, katanya.
Dewi mengatakan, sekitar Pukul 09.00 WIB pengaduannya diterima salah satu staf Sekretariat DKPP RI dengan menyerahkan dokumen laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara Langsung dan “saya pun menerima tanda terima yang tertuang dalam Surat Nomor : 01-18/Set-02/XI/2022 dengan Teradu Ketua dan Empat Anggota KPU Kota Palembang lainnya”, terangnya.
Menurut Dewi, Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Sesuai dengan pasal 156 ayat (1) dan (2) tugas dan kewenangan DKPP RI menerima aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu serta memanggil dan memeriksa Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, katanya.
Dengan demikian, “saya berharap, pihak DKPP RI dapat segera memproses laporan saya dengan memanggil dan memeriksa para Teradu KPU serta memutus perkara pelanggaran kode etik ini dengan seadil-adilnya”, tutup Dewi.
Sobri Dewan Pelaksana PKB Ditetapkan PAN PAW DPRD
Sobri diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz atau Dewan Pelaksana di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga saat ini. Tiba-tiba Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) diduga memutuskan dan menetapkan Sobri sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 menggantikan M Azhari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah, sebagai pengganti antar waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan, Selasa (19/7/2022).
Dikutip dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 494/KPTS/I/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian M Azhari Harris SIKom MM (Alm) dan Peresmian Pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah SP MM sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024.
Gubernur Sumsel Menimbang :
- M Azhari telah diresmikan pemberhentiannya sebagai wakil ketua DPRD Kota Palembang Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 467/KPTS/I/2022 pada (4/7/2022) dikarenakan telah meninggal dunia pada (25/5/2022) berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Mohammad Hoesin Palembang Nomor : HK.05.02/XVII.1/64.55/2022 pada (31/5/2022).
- Bahwa sehubungan dengan telah meninggalnya M Azhari (Alm), Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) melalui suratnya Nomor : PAN/06.01/B/Plt.K-S/058/VII/2022 pada (4/7/2022) memutuskan dan menetapkan Ahmad Sobri sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang sisa masa jabatan Tahun 2019 – 2024 menggantikan M Azhari.
- Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Nomor : 261/PY.03.1-SD/1671/2022 pada (7/7/2022), yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Ahmad Sobri telah memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD kota Palembang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024.
- Ketua DPRD Kota Palembang melalui suratnya Nomor : 170/564/DPRD/2022 pada (8/7/2022) telah mengusulkan pemberhentian M Azhari (Alm) sebagai Anggota DPRD Kota Palembang dan mengusulkan pengangkatan Ahmad Sobri sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palembang dari PAN kepada Gubernur Sumsel melalui Walikota Palembang.
Padahal diketahui, Ahmad Sobri Fadilah diduga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Tanfidz di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tertuang dalam lampiran : Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Nomor : 5372/DPP/01/I/2020 Tentang : Penetapan Susunan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Selatan (DPW PKB Sumsel) Masa Bakti 2021-2026 yang ditetapkan di Jakarta pada (16/1/2021) yang ditanda tangani Ketua Umum : A Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) : M Hasanuddin Wahid dan Tembusan ke : Gubernur Prov Sumsel, BAWASLU Prov Sumsel, KPU Prov Sumsel, Kesbangpol Prov Sumsel, DPC PKB se-Prov Sumsel, DPAC PKB se-Prov Sumsel dan DPRt PKB se-Prov Sumsel serta DPRAt PKB se-Prov Sumsel.(yn).
No Responses