Ogan Ilir, sumajaku.com- Banyaknya gudang minyak ilegal yang terus bermunculan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, menimbulkan pertanyaan baru, apakah pihak kepolisian tidak tahu dengan keberadaan gudang tersebut, atau memang pura-pura tidak tahu, tapi tahu ?. Karena keberadaan gudang-gudang minyak ilegal tersebut mudah dilihat dengan kasat mata. Kalaupun ada respon tindakan tegas, paling ditutup gudangnya satu satu, tanpa ada upaya proses hukum sesuai dengan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001dan Undang-undang Konsumen nomor 8 tahun 1999 serta peraturan lainnya.
Hal ini juga menjadi sorotan dari dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya dari Dasri aktivis yang tergabung dalam Galaksi Sumsel. Undang-undang Migas harus diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum kepada pelaku kejahatan yang melanggar undang-undang tersebut, termasuk juga pemilik atau pemodal yang mendirikan gudang minyak di sepanjang alur jalan lintas Palembang Ogan Ilir. Maraknya gudang BBM illegal diwilayah hukum Polres Ogan Ilir, diduga menandakan lemahnya fungsi intelejen jajaran Polres Ogan Ilir, sehingga sulit mendeteksi keberadaan gudang-gudang minyak ini.
“Kami harapakan, agar pihak kepolisian jangan tebang pilih dalam nenutup gudang minyak illegal ini, tutup satu, tutup semua, dan para pelakunya dijerat dengan undang-undang Migas,” katanya kepada Sumaja Post belum lama ini di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel. Selain Undang-undang Migas, sambungnya, para pelaku dari kegiatan tersebut, juga harus dikenakan undang-undang Konsumen, karena menurutnya, gudang-gudang tersebut, selain sebagai panampung minyak, diduga kuat juga tempat pengoplosan minyak. “Kami menduga, gudang tersebut dijadikan sebagai tempat pengoplosan minyak, baiknya minyak murni maupun minyak sulingan yang dicampur bahan tertentu,” jelasnya lagi.
Jika minyak yang keluar dari gudang ini menyebar luas kepada masyarakat, tentu saja ini akan merusak mesin kendaraan yang mereka pakai. “Disini la dibutuhkan pengawasan dari instansi terkait yang mengawasi distribusi dan penyaluran minyak, bukan hanya mengecek meterannya saja, tetapi kadar dan kwalitas dari minyak itu sendiri. Kabar terakhir yang diterima Sumaja Post, gudang minyak yang berlokasi di belakang rumah makan adem ayem yang terletak di jalan Palembang indralaya Km 25, yang baru beberapa hari beroperasi, telah ditutup oleh aparat penegak hukum, namun pelakunya belum diproses hukum. Ia berharap, terkait maraknyanya gudang minyak illegal di Wilkum Ogan Ilir, juga menjadi atensi Polda serta Mabes Polri untuk mengambil tindakan yang tegas, sehingga gudang seperti ini tidak lagi tumbuh subur seperti jamur tumbuh di musim hujan, dan menghukum para pelakunya termasuk oknum yang diduga terlibat. Sementara pihak Polres Ogan Ilir belum bisa dikonfirmasi terkait maraknya gudang minyak ilegal diwilayah hukumnya.
Seperti di beritakan sebelumnya dengan judul, Gudang Minyak Ilegal Menjamur Tanpa Tersentuh Hukum, Ogan Ilir, Sumaja Post- Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM illegal jenis Solar dan Pertalite yang berlokasi Jl. Lingkar. Selatan, Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian. Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh dari jln lintas air hitam termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas tak begitu jauh dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, apakah ini yang dinamakan kebal hukum bagi mafia migas di Sumsel…?
“Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online. Bahkan pihak Kepolisian Daerah Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,” ungkap warga sekitar apakah gudang ini milik oknum APH sehingga bebas beroperasi. Harapan kami, kepada Kapolda Sumsel yang baru, untuk segera menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar dan pertalite, bersubsidi. Salah satu pasal di UU Migas, Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) tahun.atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar) Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Saat di konfirmasi melalui whatshapp, no pemilik gudang sedang tidak aktif atau diluar jangkauan, sampai berita ini terbit pemilik gudang tersebut tak bisa di konfirmasi sama sekali. (net/*tim SS)
No Responses