sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Gudang Minyak Bermunculan di Wilkum Polres OI

Gudang Minyak Bermunculan di Wilkum Polres OI
Gudang minyak ilegal di belakang rumah makan adem ayem jalan palembang indralaya km 25.

Ogan Ilir, sumajaku.com- Banyaknya gudang minyak ilegal yang terus bermunculan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, menimbulkan pertanyaan baru, apakah pihak kepolisian tidak tahu dengan keberadaan gudang tersebut, atau memang pura-pura tidak tahu, tapi tahu ?.

Karena keberadaan gudang-gudang minyak ilegal tersebut mudah dilihat dengan kasat mata. Kalaupun ada respon tindakan tegas, paling ditutup gudangnya satu satu, tanpa ada upaya proses hukum sesuai dengan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001dan Undang-undang Konsumen nomor 8 tahun 1999 serta peraturan lainnya.

Hal ini juga menjadi sorotan dari dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. Maraknya gudang BBM illegal diwilayah hukum Polres Ogan Ilir, diduga menandakan lemahnya fungsi intelejen jajaran Polres Ogan Ilir, sehingga sulit mendeteksi keberadaan gudang-gudang minyak ini.

“Seperti yang gudang yang baru buka di belakang rumah makan adem ayem yang terletak di jalan Palembang indralaya Km 25, itu baru beberapa hari operasi, namun aman saja, tidak takut dengan aparat penegak hukum,” ujar Man salah seorang tokh masyarakat kepada sumajaku.com belum lama ini.

Ia juga mengatakan, bukan kah belum lama ini pihak kepolisian menutup salah satu gudang minyak, meski gudang tersebut belum beroperasi. “Nah ini, yang dibelakang rumah makan adem ayem ini, sudah beroperasi dan berjalan, kenapa tidak ditutup dan para pelakunya di jerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia, jangan di biarkan saja, seakan hukum ini tidak berjalan,” terang Man.

Ia berharap, terkait maraknyanya gudang minyak illegal di Wilkum Ogan Ilir, juga menjadi atensi Polda serta Mabes Polri untuk mengambil tindakan yang tegas, sehingga gudang seperti ini tidak lagi tumbuh subur seperti jamur tumbuh di musim hujan.

Sementara pihak Polres Ogan Ilir belum bisa dikonfirmasi terkait maraknya gudang minyak ilegal diwilayah hukumnya.

Seperti di beritakan sebelumnya dengan judul, Gudang Minyak Ilegal Menjamur Tanpa Tersentuh Hukum

Ogan Ilir, Sumaja Post- Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM illegal jenis Solar dan  Pertalite yang berlokasi Jl. Lingkar. Selatan, Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh dari jln lintas air hitam termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas tak begitu jauh dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar dan Pertalite bersubsidi di Sumsel…?

“Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online. Bahkan pihak Kepolisian Kapolda Sumsel langsung turun untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut, namun faktanya gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,” ungkap warga sekitar apakah Gudang ini milik Oknum APH sehingga Bebas Beroperasi.

Harapan kami, lanjutnya, kepada Bapak Kapolda Sumsel Yang Baru,  untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar dan Pertalite, bersubsidi, bukankah sudah jelas.

Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar) Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Saat Di Konfirmasi Melalui WhatsApp, no pemilik gudang sedang tidak aktif atau diluar jangkauan, sampai berita ini terbit pemilik gudang tersebut tak bisa di konfirmasi sama sekali, (net/*Tim Sunyi Senyap)

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.