Banyuasin, Sumaja Post- Program pemerintah pusat untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia terus digencarkan, agar anak-anak Indonesia menjadi pintar dan handal dimasa yang akan datang. Program yang dikucurkan oleh pemerintah seperti Dana BOS, PIP dan sebagainya.
Namun sayang program-program iniseringkali dimnfaatka oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, meski dia tahu akan resiko yang akan dihadapinya bila ketahuan,apa lagi statusnya sebagai seorang ANS. Seperti yang diduga terjadi di SD Negeri 18 Rambutan Kabupaten Banyuasin, Oknum Kepsek berinisial Ma, menurut informasi yang terima Sumaja Post, diduga telah menilaep Dana BOS dana PIP (Program Indonesia Pintar) semala ia menjadi Kepseknya.
Dimana dalam pelaksanaannya, Ma diduga tidak transfaran dalam pengelolaan dana BOS dan PIP. Yang lebih mencolok di SDN 18 Rambutan ini ialah, keheranan para wali siswa yang anaknya mendapatkan program PIP, namum tidak bisa mengambilnya, karena diduga telah di ambil oleh Oknum Kepsek secara kolektif dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan pemalsuan tandatangan para wali siswa penerima PIP.
Hal ini, terkuak saat para walisiswa melakukan pengecekan melalui aplikasi pip.kemendikbud.go.id. Dari pengecekan ini ada nama anak mereka yang mendapat bantuan PIP dan dana tersebut sudah dicairkan sejak tahun 2021-2024 lalu. Namun dana PIP yang disalurkan itu, tidak pernah diterima oleh mereka dan siswa yang mendapatkan bantuan PIP. Bahkan, dana tersebut diduga ditahan oleh Kepsek dengan menggunakan buku tabungan PIP siswa yang disimpannya.
Narasumber mengungkapkan, kemungkinan ada ratusan juta dana PIP tersebut diselewengkan oleh oknum ini, bahkan banyak yang mengaku hanya menerima dana PIP satu kali, padahal seharusnya dana tersebut cair beberapa kali sepanjang masa sekolah dari tahun 2021 hingga 2024 lalu. Mereka baru mengetahui dana PIP telah dicairkan beberapa kali setelah mendapat buku tabungan yang sudah dikembalikan oleh oknum kepsek dan buku tabungan itu diduga telah dipalsukan, hal ini terungkap saat mendatangi ke bank tempat pengambilan Dana PIP dengan membawa buku tabungan yang di terima dari kepsek,”ungkap narasumber kepada Sumaja Post belum lama ini. Dugaan pemalsuan tabungan PIP oleh Kepala Sekolah SD Negeri 18 Rambutan Banyuasin
Oknum Kepsek Ma saat dikonfirmasi Sumaja Post belum lama ini, belum bersedia memberikan keterangan, bahkan nomor kontak sering dimatikan supaya tidak bisa dihubungi. Aktivis pemerhati korupsi, Suparman SH, mengaharapkan dinas terkait untuk mengambil sikap yang tegas terhadap oknum yang sering mengkorupsi dan BOS dan PIP. “Bila perlu di pecat dan diproses hukum setiap pelaku korupsi dana BOS dan PIP, jangan dikasih ruang untuk mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan kedudukanya sebagai seorang pejabat publik,” tegasnya.
Bila perlu, sambungnya, hal semacam ini kami kawal dengan aksi demo. Korwil Pendidikan Rambutan, Drs H Tazilih M.Si, saat dikonfirmasi Sumaja Post belum lama ini, mengatakan akan memanggil oknum Kepsek yang bersangkutan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya. “Mengenai hal ini kabarnya sudah diselesaikannya pak meski ia belum datang menghadap saya,” ujara Tazilih. Sementara kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin S,Pd, S.Ip, MM, belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (*red).
No Responses