1
1
Banyuasin, Sumaja Post- Beberapa tahun terakhir, Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pendidikan terus membangun dan memperbaiki sarana dan prasaran sekolah-sekolah yang berada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan.
Pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin meliputi TK, SD dan SMP, sementara SMA dan SMK berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi.
Salah satu titik yang mendapatkan program Revitalisasi yang dananya bersumber dari APBN tahun ini, yaitu TK Negeri 1 Tanjung Lago. Dilokasi kegiatan, Sumaja Post memantau sekeliling pembangunan yang mulai berdiri dengan pemasangan batu bata setelah pengecoran balok pondasi.
Namun diamati secara seksama, dilokasi kegiatan, Sumaja Post tidak menemukan papan kegiatan proyek. Sehingga tidak mengetahui apa jenis bangunan ini dan apa saja yang dibangun serta berapa anggarannya dalam pembangunan.
Kemudian Sumaja Post mengkonfirmasi kepada beberapa tukang tentang kegiatan ini, Berapa anggarannya, siapa yang bertanggungjawab terhadap bangunan ini dan kenapa belum dipasang papan kegiatannya. Namun para tukang tidak bisa menjelaskannya, hanya mengatakan bahwa mereka hanya pekerja.
Dari keterangan para tukang ini la, didapat lah, bahwa pelaksanaan pembangunan ini dilaksanakan pihak ketiga bukan dilakukan secara swakelola. Pekerja menyebutkan nama pihak ketiga tersebut yang berinisial DI, lalu Sumaja Post meminta nomor kontak DI untuk melakukan konfirmasi via telepon, namun dijawab tukang mereka tidak punya.
Lalu hal ini dikonfirmasikan kepada Kepsek TK Negeri 1 Tanjung Lago yang bernama Rodiah, namun dia tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Sumaja Post. Dia hanya mengatakan, bahwa pekerjanya dari daerah sekitar sini dan papan kegiatannya lagi dibuat.
Belum lama ini, Polda Sumsel berhasil melakukan OTT terhadap dua orang P3K yang bekerja dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, ternyata OTT ini terjadi berkaitan dengan proyek revitalisasi yang ada di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2026. Kedua orang P3K ini, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel dan masih dilakukan penyidikan dan pengembang. (*red).
![]()