Palembang, sumajaku.com,- Siap siap, tidak lama lagi penyidik akan melakukan pengeledahan Kantor PT Abu Tour Dan Travel , yang gagal
memberangkatkan 7.523 orang Jemaah umarah di sumsel, hal ini setelah Surat Izin Pengeledahan yang diajukan Penyidik Polda Sumsel, telah
disetujui oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, tepat pada tanggal 27 Februari 2018 mendatang sekaligus memeriksa karyawan PT Abu
Tour Dan Travel.
“Surat pemangilan sudah dilayangkan. Para saksi yang berstatus sebagai karyawan Abu Tour Palembang pun sudah kita konfirmasi akan hadir.
Kalau tida hadir, akan kami cari selama masih ada di atas bumi” tegas AKBP Suwandi. Kasubdit 1 Bidang Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Jumat (23/02/2018).
Masih dikatakan AKBP Suwandi. Pihaknya pun sudah memangil beberapa korban yang melaporkan agen yang di duga turut berkomplot dalam menipu
dan mengelapkan uang para calon jemaah umbarah untuk di periksa. Dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, total kerugian yang dialami para
korban yang mencapai 450 orang ini di tafsir mencapai Rp 5 Milyar lebih.
Sampai saat ini pihaknya masih membuka posko pengaduan korban PT Abu Tour Dan Travel, hingga waktu yang tidak ditentukan, hal ini untuk
melayani keseluruhan korban yang sampai saat ini masih belum melapor. “Korban yang belum mengadu, silakan lapor. Apabila warga di luar
Palembang, tidak perlu datang langsung ke Mapolda Sumsel, namun cukup melapor ke Mapolres setempat. Di sana pun akan dilayani laporannya”
jelasnya. (April)
No Responses