Palembang, sumajaku.com- Dua spesialis bajing loncat. Tersangka Fendi Bin Edi Suryadi dan Tersangka Dedi Bin Saudi, keduanya warga Gandus Palembang. Yang mana video aksi mereka mencuri barang dari sebuah mobil pick up, yang sempat beredar di Media Sosial, terekam oleh salah satu sopir. Akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian dari Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat sedang berada di kawasan Jembatan Play Over Simpang Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang. Minggu (29/07/2018) pukul 16.00 wib.
Kedua tersangka Fendi dan Dedi, merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan atau istilahnya Bajing Loncat, tersangka kerap beraksi di kawasan Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan. Kedua tersangka terpaksa ditembak disalah satu kaki mereka masing masing, tersangka Fendi di betis kiri sedangkan tersangka Dedi di betis kaki kanan, lantaran saat hendak ditangkap kedua tersangka berusaha kabur.
Tersangka Fendi dan tersangka Dedi, ditangkap atas dasar laporan korban pemilik barang PT Haier Sales Indonesia, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang, pada Senin (21/05/2018) pukul 10.00 wib.
Kejadian berawal. Saksi Sularno dan Rusli, yang mengendarai mobil jenis Pick Up L 309, hendak mengantar barang dari Palembang ke Kota Prabumulih. Saat mobil menuju Prabumulih dan melintas di TKP, tiba tiba diarah belakang mobil tiba tiba motor tersangka yang di kendarai tersangka Dedi, langsung memepet belakang mobil Pick Up, sementara tersangka Fendi bertugas mengambil barang jenis AC merk Aqua ukuran 1 PK warna putih, dalam mobil dengan cara dari atas motor yang berjalan merobek terpal.
“Waktu itu aku yang bawa motor, dia yang ambil, waktu beraksi motor hidup, kami sudah biasa karena kami senang balapan motor, dari situ kami melaluinya, ini yang kedua, pertama kami gagal” aku tersangka Dedi. Saat gelar perkara. Selasa (31/07/2018).
Sementara itu. Wadir Reskrimum Polda Sumsel. AKBP Aziz Andriansyah. Membenarkan jika dua orang yang diamankan merupakan tersangka bajiing loncat yang meresahkan penguna jalan, dengan modus yang tergolong unit.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap 2 orang tersangka merupakan bajing loncat, cara operasinya unik, dimana kendaraan pick up bawa barang elektronik, ditutup dengan terpal, dalam perjalanan ada dua tersangka mengikuti dari arah belakang mengambil barang dengan merobek terpal selama kendaraan ini berjalan” jelasnya.
Masih dikatakan Wadir Reskrimum Polda Sumsel. Pihaknya melalui Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, masih melakukan penyelidikan terkait dengan apakah masih ada korban dari aksi aksi Tersangka bajing loncat ini.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan dan sudah mengakui perbuatannya, dari pengakuan mereka baru dua kali, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lain yang dilakukan para tersangka ini, untuk itu kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut” terang AKBP Aziz.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (April).
No Responses