Palembang, sumajaku.com- Diduga telah membunuh Cika di salon Kiki, Adi (20) warga Dusun Perambahan Banyuasin I ini kembali menjalani sidang dengan agenda Pledoi (Pembelaan). Sidang digelar di ruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis (09/08/2018).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak SH MH yang didampingi Hakim Anggota Yohanes Panji SH MH dan S Djoko Sungkowo SH MH, terdakwa membacakan sendiri pembelaan nya berikut dari Penasihat Hukum (PH) yang menilai, Dakwaan dan Tuntutan Cacat Hukum.
Karena dalam dakwaan dan tuntutan, terdakwa dan temanya (Hendra dan Fir) ke salon Kiki di daerah Maskarebet sekitar Pukul 21.00 WIB. Kemudian tengah malam terjadilah penganiayaan pada korban hingga meninggal dunia.
Namun faktanya, Hendra dan Fir tidak pernah diperiksa dan dijadikan saksi dalam perkara ini, walau kedua saksi tersebut merupakan saksi kunci, tegasnya. Menurutnya, diduga memaksakan kehendak dijadikan tersangka, saat membacakan pledoi.
Usai sidang, terdakwa Adi melalui Penasihat Hukum (PH) nya Wawan A Roni SH yang didampingi Abdu Rahman Ralidi SH, Wawan mengatakan, intinya, Adi tidak bersalah, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut pasal 338 KUHP (Kitab Undang – undang Hukum Pidana) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak terbukti di persidangan.
Karena, lanjutnya, pada saat kejadian, tepatnya Senin (15/01/2018) Adi sedang berada di kampungnya (rumahnya) di Dusun Perambahan RT 07 Desa Perambahan Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin yang membutuhkan waktu 3 jam perjalanan menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Agenda sidang berikut nya Replik dari JPU dan Duplik yang intinya tetap pada Pledoi, tegasnya.
Wawan berharap kepada Majelis Hakim dapat lebih jeli dan teliti dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Sebab, Majelis Hakim mengetahui pada fakta dipersidangan, Dua keterangan Saksi – saksi (charge) yang dihadirkan JPU tidak mengetahui terdakwa telah membunuh korban. Maka, jika tidak terbukti, bebaskan terdakwa, tegasnya.
Begitu juga keterangan ke 14 saksi Ade Charge dari terdakwa, pada intinya masing – masing menjelaskan, pada saat kejadian, terdakwa sedang berada dikediamnya, katanya.
Hal yang mustahil, dalam satu kejadian, terdakwa berada di dua tempat dengan waktu yang sama, hal itu tidak mungkin terjadi, tegasnya.
Menurutnya, Saksi – saksi kita cukup meyakinkan, dalam kesaksianya, menerangkan, bahwa benar pada Senin (15/01/2018) sekitar Pukul 08.00 WIB saksi bertemu terdakwa di tempat kerjaan nya dan selesai Pukul 11.00 WIB. Lalu Pukul 14.00 WIB saksi bertemu terdakwa di sekolah Mandrasah mengambil photo untuk ujian akhir. Pukul 15.30 WIB saksi bersama 4 saksi lainya berikut terdakwa berangkat memancing dengan mengendarai 3 sepeda motor dan pulang kerumah sekitar Pukul 21.00 WIB. Sekitar Pukul 22.00 WIB saksi melihat terdakwa memasukan motor dari halaman depan rumah ke dalam rumah. Saksi melihat terdakwa tidak keluar rumah lagi, saat saksi bermain gaple bersama saksi lainya.
Diketahui sebelumnya, JPU Romi Pesolimi SH membenarkan, nampak terlihat terdakwa di rekaman CCTV (Closed Circuit Television) dan sidik jari terdakwa di tabung gas, walau kabur dan sebagian rusak sidik jarinya, singkatnya, saat dikonfirmasi usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, barang bukti dan alat bukti.
Menanggapi keterangan JPU, Wawan membantah, tidak ada gambar terdakwa di CCTV, karena jarak CCTV ke TKP terhalang 4 bangunan, syarat memotong jalan dan di tabung gas tidak ada sidik jari terdakwa, sidik jari tidak sempurna dan di rooling door sudah banyak orang yang pegang, bantahnya.
Sementara, orang tua terdakwa Usman menambahkan, saat waktu kejadian, dirinya mengaku, terdakwa sedang berada dirumah bersama dirinya. Sepulang mancing, putranya tidak keluar rumah lagi, karena, saat itu cuaca dalam keadaan hujan tidak bisa keluar. Lalu dirinya meminta Adi masukan motor ke dalam rumah lalu tidur. Dari kediamanya ke TKP menempuh perjalanan 17 KM dengan kondisi jalan tanah, keluhnya.
Usman menduga, anaknya telah ditumbalkan oleh diduga oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, berawal anaknya sering chatting di facebook, diduga foto Adi dinilai ada kemiripan dengan pelaku sesungguhnya. Adi dilaporkan dan ditangkap hanya berdasarkan foto melalui media sosial facebook, sesalnya.
Pelaku sesungguhnya diketahui sebelumnya pernah tinggal dibedeng sekitar Pulo Gadung, menurut saksi mata warga sekitar, katanya.
Usman berharap kepada penegak hukum dapat membebaskan Adi, karena anak saya tidak bersalah. Dirinya berupaya semaksimal mungkin menempuh jalur hukum sampai tuntas, untuk membuktikan anak saya tidak bersalah, bila perlu gali kuburnya (korban) dan diotopsi, tegasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya dengan agenda tuntutan Selasa (05/08) JPU dalam tuntutanya berkesimpulan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 ayat (1) KUHP Pidana.
Menyatakan terdakwa dituntut dengan pidana selama 15 tahun penjara, dikurangi seluruhnya selama terdakwa dalam masa penahanan. Menetapkan barang bukti berupa : 1 buah tabung gas, 1 lembar kain seprei dan 1 buah flashdisk.(yn)
No Responses