Palembang, sumajaku.com,- Tersangka Candra Agus Setiawan alias Wak Pet Bin Fredi Toyib (29). Spesialis Maling kabel jaringan bawah tanah milik PLN, tertangkap tangan mencuri kabel PLN oleh petugas kepolisian Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, di Jalan PDAM dekat Lorong Mandi Api RT 69 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1 Palembang. Senin (03/09/2018) pukul 22.00 wib.
Dari tangan tersangka Wak Pet, yang tercatat sebagai warga Jalan Diam Bujang Perumahan Albaria Blok K No 12 RT 036 RW 07 Kelurahan Gandus Palembang, dimana petugas menyita barang bukti berupa 1,5 meter Kabel yang sudah di potong. 1 buah linggis. 1 buah gergaji besi.2 buah martil besar, 1 buah tang dan 1 buah senjata tajam jenis goloo.
Penangkapan tersangka ini setelah petugas mendapat laporan jika sering terjadi pencurian kabel PLN, setelah ditindak lanjuti ternyata benar. Tersangka kedapatan mencuri kabel PLN sepanjang 1,5 meter.
Menurut pengakuan tersangka Wak Pet, dihadapan petugas kepolisian, dirinya baru dua kali mencuri kabel listrik jaringan bawah tanah di lokasi yang sama. “Sudah dua kali maling ditempat sama, pertama dapat 8 meter sama dengan Jon dapat 50 ribu, kedua sendirian baru mau ambil kabel 1,5 meter ketahuan” aku tersangka Wak Pet ini. Saat di Mapolsek IB 1 Palembang. Minggu (09/09/2018).
Dalam aksinya tersangka selalu bekerja pada siang hari, di saat malam suasana sepi, barulah tersangka beraksi mencuri kabel listrik. ” Di waktu siang hanya butuh waktu satu jam, dengan mengunakan linggis untuk gaji tanah, dan dipotong mengunakan gergaji besi, malam baru diambil, rencana kabel mau di jual ke 22 Ilir sana” aku juruh parkir ini.
Sementara itu. Kapolsek IB 1 Palembang. Kompol Masnoni, didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan. Membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan tersangka pencuri kabel listrik di Wilkum Polsek IB 1 Palembang. ” Dari hasil penyelidikan di ketahui tersangka ini sudah dua kali mencuri kabel PLN, pertama tersangka dapat 8 meter dan yang kedua dapat 1,5 meter. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun” ujar nya. (April).
No Responses